SUKABUMIUPDATE.com - Banyaknya pertanyaan dari warga Kabupaten Sukabumi terkait keterbatasan stok blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), diperoleh jawaban dari Kepala Bidang (Kabid) Pelayan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Ridwan.
Menurut Ridwan, bagi penduduk yang sudah memiliki surat keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara e-KTP, agar segera melakukan konfirmasi ke kantor kecamatan, ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil, dan desa terdekat.
Ridwan juga menyatakan, Kabupaten Sukabumi saat ini mendapat droping 10 ribu keping blanko. "Jumlah tersebut masih jauh dari yang dibutuhkan Kabupaten Sukabumi yakni, hampir 53 ribu," jelas Ridwan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/4).
BACA JUGA:
Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Blanko e-KTP
Pemkot Sukabumi Jemput Bola Perekaman e-KTP
Padahal, lanjut Ridwan, pihaknya mengajukan ke provinsi sebanyak 53.676 keping blanko. Namun setelah melalui proses asessmen,verifikasi, validasi, dan penyiapan alat pencetak, akhirnya diputuskan ke-10 ribu blanko tersebut diprioritaskan bagi yang ready recode sebelum bulan Desember.
"Jadi yang memiliki Suket bulan Oktober, November, dan awal Desember, sudah bisa dicetak. Silakan langsung menghubungi dan konfirmasi ke Disdukcapil dan UPTD," tegasnya.
Dia juga menambahkan, untuk Suket dari Desember hingga April, belum bisa dicetak e-KTP. "Karena aplikasi untuk pencetakan di-database-nya masih tertahan di Kementerian Dalam Negri," pungkas Ridwan.