SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi akui jika keberadaan gedung venue tinju yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, saat ini belum ada penyerahan kepemilikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi.
"Tapi kita akan terus pelihara agar gedung tersebut pasca PON XIX kemarin tidak terbengkalai," jelas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disbudpora, Taufik kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/4).
BACA JUGA:
Sstt, Ini Bocoran Disain Gedung Kesenian dan GOR Merdeka Kota Sukabumi
Gedung Kesenian Kota Sukabumi Senilai Rp10 Miliar, Ini Lokasinya
Mengunjungi Gedung Tahan Gempa Tenjoresmi di Kabupaten Sukabumi
Untuk status hukum pun, lanjut Taufik, sejauh ini venue tinju masih merupakan milik Pemprov, karena belum ada pelimpahan ke pemda dan artinya semuanya masih milik Pemprov. "Namun, sampai saat ini pengelolaan telah dilakukan sebaik mungkin oleh pihak Pemda Kabupaten Sukabumi, khususnya Disparbudpora," jelas Taufik.
Pengelolaan yang sejauh ini dilakukan, hanya sebatas intruksi dari pimpinan dan anggaran pemeliharaan yang dialokasikan dari APBD dan pengerjaannya oleh Disbudpora.
"Untuk kedepannya kami belum tahu teknis pengelolaannya seperti apa, yang pasti sejauh ini kami mengikuti instruksi dari pimpinan untuk pengelolaan dan penganggaran," tandasnya.