SUKABUMIUPDATE.com - Guna membangun persepsi yang sama dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) antara pelaku usaha, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi lakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 di salah satu hotel, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/4).
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono. Tampak hadir pada kegiatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Abdul Qodir, perwakilan rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemkab Sukabumi, dan rumah sakit swasta, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, perwakilan PT Surveyor Indonesia, serta perwakilan dari perusahaan di Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan itu, Adjo mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban menyusun program untuk mencegah, mengatasi dan menanggulangi keadaan yang tidak diinginkan akibat pengelolaan limbah B3. “Demikian pula halnya perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib menyusun program kedaruratan,†ucap Adjo.
Mencegah, mengatasi dan menanggulangi limbag B3 ini, sebut dia, guna mengurangi risiko kecelakaan ataupun kerugiaan. “Ini pentingnya sosialisasi PP nomor 101 tahun 2014 ini.
BACA JUGA:
Wabup Sukabumi Launching Yes I Do
Pemkab Sukabumi Lirik Peluang Emas Kembangkan Usaha Budidaya Belut
Wakil Bupati Sukabumi: Bentuk Karakter dan Disiplin Penanganan Bencana
Juga bertujuan guna menghimpun pemikiran yang dapat membangun mekanisme kerja antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan dan sector terkait dalam pengelolaan limbah B3,†terang Adjo.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Abdul Kodir, pada kesempatan itu mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan selama satu hari dan diikuti oleh 100 Peserta.
Peserta itu, sebut dia, terdiri dari 92 orang perwakilan dari perusahaan yang berada di Kabupaten Sukabumi dan delapan orang  perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah dan Swasta.
“Dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola limbah B3 di Kabupaten Sukabumi. diharapkan para peserta mampu memahami konsep, prinsip dan pentingnya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan PP NO 101 Tahun 2014,†katanya.