SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang keluarnya hasil keputusan Panitia Khusus (Pangsus) pengelolaan sumber daya air, hari ini tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan dinas terkait, dan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada manajemen PT Aqua Golden Mississippi (AGM).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, dalam rilis diterima sukabumiupdate.com, Senin (10/4) petang, sosialisasi dilakukan terkait rencana pengambilan keputusan Pansus pada bulan April ini. Beberapa poin yang disampaikan dari 20 poin yang menjadi keputusan Pansus, lima di antaranya berkitan dengan PT AGM.
"Pertama, rekomendasi agar Aqua Golden Mississippi bisa beraktivitas bisnis di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 121, Pasal 243 ayat 2, tentang kewajiban bagi perusahaan untuk mengeluarkan 15 persen dari batas debit air yang diberikan kepada perusahaan, untuk masyarakan terdekat," jelas Agus.
Kedua, jika Aqua sekitar Desa Babakansari, Cidahu, Mekarsari, dan Caringin, di Kecamatan Cicurug, maka dari Aqua saja itu bisa mengairi 2.000 sambungan langsung kepada masyarakat. Untuk biaya pemasangan, lanjut Agus, bisa dibebankan oleh pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
BACA JUGA:
Pansus Aqua DPRD Kabupaten Sukabumi Datangi Pabrik Babakanpari
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Public Hearing Soal Pabrik Aqua di Cidahu
AGM Ingin DPRD Kabupaten Sukabumi Rutin Gelar Public Hearing
"Yang ketiga, tentang pasal 17 ayat 2, menyebutkan, pertama, perusahaan tidak boleh memindahtangankan, menyewakan sebagian atau seluruh nya izin yang diberikan, sehingga keberadaan PT Tirta Investama (TIV-red) di Cicurug selama ini AGM membagi izinnya untuk PT TIV. Kemudian kedua, TIV mengajukan permohonan izin baru. Ketiga, opsinya, TIV diganti nama menjadi AGM," tambah Agus lebih jauh.
Keempat, masih menurut Ketua DPRD, rekomendasi tersebut mendorong agar pemerintah daerah membuat perjajian kerjasama dengan PT AGM berkaitan dengan bantuan pembangunan yang masuk di dalam nomenklatur bantuan lain yang sah, untuk pembangunan di desa penyangga di AGM, dalam hal ini di Kecamatan Cicurug dan Cidahu.
"Kemudian yang terakhir, kelima, Pansus juga mendorong agar PT AGM dapat merencanakan program CSR (corporate social responaibility-red), sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014, tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Membina Lingkungan," imbuhnya.
Dari kelima rekomendasi tersebut, menurut Agus, hanya sebagian kecil dari total 20 rekomendasi Pansus menyangkut pengelolaan air di Kabupaten Sukabumi.
Terpisah, Koordinator SR-CSR Regional Jawa Barat PT AGM, Murtijo berpendapat, akan mempelajarinya terlebih dahulu, dan akan melaporkannya kepada manajeman.