SUKABUMIUPDATE.com - Tantan Supriatna (22) warga Kampung Cikadu RT 04/03, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, Yulianti (17), akhirnya di jatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.
Meski divonis penjara puluhan tahun, Tantan serta Kuasa Hukum tidak melakukan banding dan menerima hasil majelis hakim PN Kota Sukabumi. Kuasa Hukum terdakwa, Ivan Faizal membenarkan, kliennya tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
"Terdakwa dan keluarga, memang tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Jadi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak melakukan banding," tuturnya singkat kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/4).
Pernyataan serupa diutarakan JPU Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Sigit Hendradi, terpidana, beserta dengan kuasa hukumnya menerima vonis penjara selama 20 tahun. "Karena terdakwa tidak banding, maka kita menerima putusan hakim ketua yang memvonis 20 tahun pejara," jelasnya.
BACA JUGA:
Batal Hukuman Mati, Guru Sadis Gorok Pacar di Kota Sukabumi
Oknum Guru Gorok Pacar di Kota Sukabumi Peragakan 22 Adegan Rekonstruksi
Sumpah Serapah Netizen Sukabumi di Akun FB Oknum Guru Agama yang Gorok Pacar
Sigit mengaku, pihak JPU menunggu sikap dari terpidana serta kuasa hukum untuk mengajukan banding. "Selama waktu tujuh hari yang diberikan untuk pikir-pikir, ternyata selama waktu itu pihak terdakwa tidak melakukan banding,"katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sigit, saat ini terpidana sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi.
"Â Mudah-mudahan, terdakwa di sana dapat berbuat baik dan menjadi orang yang baik selama berada di lapas. Karena, prosesnya sudah selesai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan Tantan terhadap pacarnya Yulianti, yang masih berstatus siswi pada sebuah madrasah aliyah ini, sempat membuat heboh Kota Sukabumi. Pembunuhan dilakukan pelaku di sebuah pondok tak berpenghuni di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.
Oknum guru di salah satu sekolah agama di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu, menggorok leher korban dengan pisau cutter hingga nyaris putus. Pembunuhan ini dilakukan pelaku setelah sebelumnya melakukan hubungan badan dengan korban di lokasi tersebut.