SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, akhirnya buka suara menanggapi maraknya berbagai pertanyaan seputar penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2017.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Mujadid, dalam rilis diterima sukabumiupdate.com, Rabu (5/4) malam, menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bupati (Perbup) No. 98 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sesa, bahwa penetapan rancangan peraturan desa tentang APBDes menjadi peraturan desa sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dan (3), serta Pasal 24, paling lambat 31 Desember tahun berjalan,
Bahkan di Pasal 50 disebutkan, pada ayat (4), dalam hal bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/pemerintah kabupaten, hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, disalurkan setelah ditetapkannya peraturan desa tentang APBDes, maka kepala desa melakukan perubahan penjabaran APBDes yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
"Pada ayat (5), perubahan penjabaran APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diinformasikan kepada BPD. Serta pada ayat (6), perubahan penjabaran APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kemudian dimasukan dan ditetapkan dalam perubahan APBDes," jelas Mujadid dalam rilis tersebut.
BACA JUGA:
BPD Kabupaten Sukabumi Targetkan PBB Masuk Sebesar Rp45 Miliar
Ketua DPRD: Perbaiki Mekanisme, Tahun Depan BPR Sukabumi Kembali Salurkan Siltap
Sekda Kabupaten Sukabumi: Penting Pengetahuan Memahami APBDes
Selanjutnya, sesuai ketentuan Perbup No. 11 tahun 2017 Pasal 8, disebutkan, persyaratan penyaluran Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD, yaitu memiliki surat keputusan pengangkatan kepala desa dan perangkat desa yang masih berlaku, melaporkan daftar hadir setiap bulan secara rutin, membuat surat pernyataan tidak memiliki jabatan formal lain bermaterai cukup. Bagi perangkat harus melampirkan fotocopy ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
"Adapun sesuai dengan ketentuan Ayat 2 dan 3, persyaratan tersebut disampaikan kepada bupati melalui camat dalam usulan pertama awal tahun. Persyaratan usulan selanjutnya, hanya menyampaikan daftar hadir dan daftar penerimaan Siltap," tambahnya.
Berkaitan dengan banyaknya Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS yang sedang dalam proses alih tugas ke kecamatan (sebanyak kurang lebih 45 orang), maka secara otomatis diisi oleh Sekdes baru, sehingga diperlukan kelengkapan administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, progres pemberkasan permohonan penyaluran Siltap kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan BPD yang sudah sesuai persyaratan sampai 5 April 2017, sebanyak 74 desa penyalurannya sedang di proses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, dan 35 desa sedang dilakukan penelitian kelengkapan berkas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.