Tanggapi Pertanyaan Seputar Siltap, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Sukabumi

Rabu 05 April 2017, 17:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, akhirnya buka suara menanggapi maraknya berbagai pertanyaan seputar penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2017.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Mujadid, dalam rilis diterima sukabumiupdate.com, Rabu (5/4) malam, menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bupati (Perbup) No. 98 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sesa, bahwa penetapan rancangan peraturan desa tentang APBDes menjadi peraturan desa sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dan (3), serta Pasal 24, paling lambat 31 Desember tahun berjalan,

Bahkan di Pasal 50 disebutkan, pada ayat (4), dalam hal bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/pemerintah kabupaten, hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, disalurkan setelah ditetapkannya peraturan desa tentang APBDes, maka kepala desa melakukan perubahan penjabaran APBDes yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.

"Pada ayat (5), perubahan penjabaran APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diinformasikan kepada BPD. Serta pada ayat (6), perubahan penjabaran APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kemudian dimasukan dan ditetapkan dalam perubahan APBDes," jelas Mujadid dalam rilis tersebut.

BACA JUGA:

BPD Kabupaten Sukabumi Targetkan PBB Masuk Sebesar Rp45 Miliar

Ketua DPRD: Perbaiki Mekanisme, Tahun Depan BPR Sukabumi Kembali Salurkan Siltap

Sekda Kabupaten Sukabumi: Penting Pengetahuan Memahami APBDes

Selanjutnya, sesuai ketentuan Perbup No. 11 tahun 2017 Pasal 8, disebutkan, persyaratan penyaluran Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD, yaitu memiliki surat keputusan pengangkatan kepala desa dan perangkat desa yang masih berlaku, melaporkan daftar hadir setiap bulan secara rutin, membuat surat pernyataan tidak memiliki jabatan formal lain bermaterai cukup. Bagi perangkat harus melampirkan fotocopy ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.

"Adapun sesuai dengan ketentuan Ayat 2 dan 3, persyaratan tersebut disampaikan kepada bupati melalui camat dalam usulan pertama awal tahun. Persyaratan usulan selanjutnya, hanya menyampaikan daftar hadir dan daftar penerimaan Siltap," tambahnya.

Berkaitan dengan banyaknya Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS yang sedang dalam proses alih tugas ke kecamatan (sebanyak kurang lebih 45 orang), maka secara otomatis diisi oleh Sekdes baru, sehingga diperlukan kelengkapan administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, progres pemberkasan permohonan penyaluran Siltap kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan BPD yang sudah sesuai persyaratan sampai 5 April 2017, sebanyak 74 desa penyalurannya sedang di proses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, dan 35 desa sedang dilakukan penelitian kelengkapan berkas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan31 Januari 2025, 13:39 WIB

Mengatasi Masalah Kulit dengan Pare: Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan

Pare, atau Momordica charantia, sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa yang pahit, namun siapa sangka bahwa sayuran ini memiliki segudang manfaat luar biasa untuk kulit.
Masker Dari Pare, Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Bola31 Januari 2025, 13:30 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Bola31 Januari 2025, 13:29 WIB

Emil Audero Dinaturalisasi? Ini Analisis Kelayakannya untuk Timnas Indonesia

Rumor naturalisasi Emil Audero mencuat, namun dengan performa yang fluktuatif dan riwayat cedera, apakah kiper keturunan Indonesia ini layak memperkuat Timnas Garuda? Temukan jawabannya di artikel ini!
Emil Audero, kiper bertalenta dengan pengalaman Eropa, jadi sorotan untuk naturalisasi Timnas Indonesia. Namun, dengan performa dan cedera yang mengkhawatirkan, apakah ia pilihan tepat? Simak ulasannya! (Sumber : Instagram/@emil_audero)
Internasional31 Januari 2025, 13:15 WIB

DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT

DeepSeek: Model kecerdasan buatan (AI) buatan China ini yang melejit ke puncak unduhan di Apple Store.
Ilustrasi. DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT (Sumber : Pexels/ThisIsEngineering)
Sehat31 Januari 2025, 13:00 WIB

Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan

Pare (Momordica charantia), sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas, ternyata memiliki berbagai manfaat kesehatan yang luar biasa. Salah satu potensi terbesar pare adalah dalam pengelolaan berat badan.
Jus Pare, Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Food & Travel31 Januari 2025, 13:00 WIB

Situ Rawa Gede Bogor, HTMnya Rp20.000 Keindahan Alamnya Bikin Kamu Terkagum-kagum!

Situ Rawa Gede adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Situ Rawa Gede adalah destinasi wisata alam yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari ketenangan dan keindahan alam. (Sumber : Instagram/@nunusmy).
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa