SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak melimpahkan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kakek bejad IS (57), pelaku pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri di Kampung Somang RT 03/01, Desa Ciambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi di Palabuhanratu.
Proses pemindahan tersebut, berlangsung Rabu (5/4), dengan penjagaan ketat dari sejumlah personil kepolisian. Saat menaiki mobil polisi, IS tampak mengenakan baju tahanan warna orange. Wajahnya menunduk malu, dan terlihat meneteskan air mata.
Kepala Polsek Nagrak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parlan kepada sukabumiupdate.com mengatakan, pelaku ternyata Ketua Rukun Warga (RW) di Kampungnya. “Ia mengaku melakukan perbuatan bejad itu, karena terangsang seusai menonton film biru,†terang Parlan.
RW bejad itu, tambah dia, melakukan perbuatan asusilanya sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari silam. “Soal tanggalnya ia lupa,†ujar Parlan.
BACA JUGA:Â
Perkosa Cucu Dua Kali Usai Nonton Film Biru, Kakek dari Ciambarjaya Kabupaten Sukabumi
Ketua RT dan Teman Cabuli Bocah Disabilitas di Lengkong Kabupaten Sukabumi: Hanya Tiga Kali
Guna mengantisipasi kejadian serupa di tengah-tengah masyarakat, kata Parlan, ia meminta masyarakat di wilayah hukumnya ikut dan peduli mengawasi anak. “Semua lapisan masyarakat saya harapkan saling mengingatkan untuk menjauhi perbuatan yang sudah keluar dari tatanan moral, agama dan melanggar hukum,†imbau dia.
Ia berahrap, tokoh agama dan tokoh masyayarakt memberikan kontribusi dengan cara masing-masing untuk memberikan siraman rohani terhadap masyarakat. “Agar tidak timbul kembali kejadian serupa,†ucapnya.
BACA JUGA:Â
Nyaris Diperkosa, Wanita di Pinggir Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Diimingi Gaji Rp1,2 Juta
Dicabuli Paman Sendiri, Siswi SD di Pabuaran Kabupaten Sukabumi Alami Traumatik
Sebelumnya, perilaku bejad IS ini terungkap, ketika cucunya, sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, mengeluh sakait setiap buang air kecil di sekitar kemaluannya kepada orang tuanya.
Setelah dibujuk, akhirnya Bunga menceritakan kelakukan bejad kakek kandungnya itu. Orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan membawa RW bejad ini ke kantor Desa Ciambarjaya., dan kemudian dilaporkan ke Polsek Nagrak.
Sebelumnya, Kapolsek Nagrak AKP Suparlan mengatakan, RW bejad ini dijerat undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.