SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengakui, secara informal Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Engkos Rusidin menyatakan kesiapan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran dana Penghasilan Tetap (Siltap) pemerintahan desa (Pemdes).Â
Hal tersebut diharapkan Agus dapat mengatasi keterlambatan pencairan kembali. "Hari ini secara informal, Dirut BPR Sukabumi sudah menyampaikan ke saya, katanya siap memperbaiki. Sehingga pencairan itu tidak akan terlambat,†ujar Agus saat berkunjung ke kantor sukabumiupdate.com, Selasa (4/4) petang.
Dijelaskannya, jika di tahun sebelumnya pencairan dana Siltap desa melalui BPR Sukabumi. Namun, khusus tahun ini dilakukan oleh Bank Jabar Banten, karena sebelumnya ada keluhan dari desa saat dikelola oleh BPR Sukabumi terjadi keterlambatan penyaluran.
"Karena ada keterlambatan penyaluran, Bupati secara taktis mengembalikan ke Bank Jabar Banten," katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, kalau memang ada niat dari BPR Sukabumi untuk memperbaiki mekanisme penyaluran, maka dalam tahun berikutnya bisa dikembalikan kepada BPR milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut.Â
Karena sebelumnya, dinilai Agus, hanya ada persoalan dalam mekanisme penyaluran saja, di mana pencairan dilakukan per kecamatan, yang seharusnya setiap desa, jika sudah menyelesaikan administrasinya.
BACA JUGA:
TAHARA, Tabungan Primadona BPR Sukabumi untuk Masyarakat
TAPAK BPR Sukabumi Terbaik Kelima Nasional, Solusi Tertib Pajak Kendaraan Bermotor
Produk TAPAK BPR Sukabumi Memudahkan Nasabah Bayar PKB
"Nah, kemarin itu BPR mengambil kebijakan per kecamatan, jadi kalau ada 13 desa, sementara baru sepuluh yang selesai administrasi, sedangkan tiga sisanya belum, maka pencairan Siltap tertunda,†tandasnya.
Ditegaskannya, masalah ini bisa menjadi bahan evaluasi dan dipetakan langsung oleh pihak BPR Sukabumi. Sehingga pencairan dana Siltap di tahun berikutnya, bisa disalurkan oleh mereka.Â
Masih menurut Agus, karena tahun ini sudah diserahkan ke Bank Jabar Banten, maka paling cepat nanti di perubahan APBD 2017, di kembalikan ke BPR Sukabumi.
“Kalau pihak BPR Sukabumi sudah membuat proposal dan menjamin tidak akan terlambat, baru akan kita kembalikan ke mereka,†tegasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Umum dan Kepatuhan PD BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihaknya mengikuti apapun kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Kalau memang sudah kebijakan Bupati, harus diikuti oleh kita. Karena kita BUMD milik pemerintah daerah, apa yang dinginkan bupati, kita laksanakan gak neko-neko,†katanya.