SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, kembali melayangkan surat panggilan terhadap Ade Surachman, guna menjalani pemeriksaan lanjutan atas pemukulan terhadap Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Topik Surahman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Devi Farsawan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (4/4) mengatakan, rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Ade Surachman itu dijadwalkan pada Kamis (6/4) depan.
"Kami berikan lagi surat untuk pemeriksaan lanjutan, setelah sempat satu kali dilakukan pemeriksaan," Ujar dia.
BACA JUGA:
Soal Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kuasa Hukum Ungkap Pertemuan Ade-Topik
Kasus Ade Pukul Topik, Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Cium Aroma Adu Domba
DPC Hanura Kabupaten Sukabumi Islahkan Ade-Topik
Devi mengaku, tidak mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan, termaksud proses pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan."Tidak sulit sih, cuma kami terus lakukan pemeriksaan lebih lanjut, proses perkaranya terus berjalan," tandasnya.
Sementara itu Topik Surahman selaku pelapor menganggap kasus tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Ade Surachman, merupakan tindak pidana murni, meskipun menurut kuasa hukum tindakan ini masalah yang sepele.
"Artinya, kalaupun sudah islah ataupun pencabutan perkara oleh terlapor tidak menggugurkan proses hukum dan pasti berlanjut," tandas dia saat dihubungi melalui sambungan selular.