SUKABUMIUPDATE.com - Berawal dari laporan masyarakat yang merasa gerah, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi akhirnya mengamankan tiga tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja di Perum Mekarsari, Desa Cidahu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (31/3) kemarin.
Tiga tersangka yakni Ryan Christiawan (32) warga Kampung Legos RT 01/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Ariandy Adha Suhendi (22) warga Kampung Caringin RT 02/04, Desa Nyangkowek, Kecamatan Caringin, ketiganya warga Kabupaten Sukabumi, serta turut diamankan Apep Nuryadin (39) warga Kampung Pasirpogor RT 02/08, Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Keempat tersangka diamankan berikut barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja kering berlakban coklat yang dibungkus kertas, satu buah bungkus rokok merek Magnum Blue yang di dalamnya berisikan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus kertas, dan satu linting narkotika jenis ganja kering.
BACA JUGA:
Melawan Pakai Golok, Pengedar Ganja Diringkus BNN Kabupaten Sukabumi
Iwan Pengedar Ganja Asal Babakan Cisaat Kabupaten Sukabumi Diringkus
Miliki 14 Paket Ganja Kering, Pemuda Warga Kampung Pojok Kabupaten Sukabumi Diciduk Polisi
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa tiga buah HP, satu karung berisikan dua paket besar ganja kering dibungkus plastik hitam berlakban bening, satu kantong plastik hitam berisi sembilan paket kecil narkotika jenis ganja kering berlakban coklat, dua paket sedang narkotika jenis ganja kering berlakban coklat dan satu paket besar daun ganja kering berlakban coklat.
"Jumlah keseluruhan barang bukti berupa daun ganja kering seberat enam kilogram dan kebanyakan disita dari saudara Ryan Christiawan," beber Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarto, kepada sukabumiUpdate.com, Sabtu (1/4).
Dari pengembangan kasus tersebut, barang yang dimiliki ketiga tersangka tersebut diperoleh dari tersangka lainnya inisial K yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Sementara waktu tersangka berikut barang buktinya diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi, berikut barang buktinya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sunarto.Â