SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Hanura, Topik Surahman yang menjadi korban penganiayaan Mantan Ketua DPC Hanura, Ade Surachman, akhirnya buka suara terkait alasan dirinya melanjutkan proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Dihubungi sukabumiupdate.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/3), Topik tidak membantah jika dirinya memang membuat kesepakatan secara tertulis berupa pencabutan laporan pidana saat menggelar pertemuan di Café Logo 15 Maret 2017 lalu yang disaksikan Ketua DPC Hanura, Wandi Riswandi dan Wakil Ketua DPC Hanura Faqih dengan terlapor Ade Surachman dan kuasa hukumnya.
“Saya paham dengan penjelasan beliau (pengacara), tapi mengapa persoalan yang sudah dianggap selesai, kok masih membuat statemen bahwa tidak ada pemukulan, yang dimuat di salah satu media cetak lokal di Sukabumi. Hal inilah yang membuat saya jadi terluka kembali,†ujarnya.
Menurutnya, kalau sudah minta maaf kenapa harus menyangkal adanya pemukulan. Karena jika begitu, berarti laporan saya kepada polisi adalah bohong. “Katanya sudah minta maaf, tapi kenapa harus menyangkal adanya pemukulan. Kalau begitu menganggap laporan itu bohong, ngapain minta maaf kalau harus berstatmen seperti itu, biarlah hukum yang menyelesaikan,†katanya.
BACA JUGA:
Soal Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kuasa Hukum Ungkap Pertemuan Ade-Topik
Polisi akan Kembali Periksa Mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi
Secara pribadi sambung Topik, dirinya bukan seorang pendendam, dan sudah memaafkan. Tetapi karena Ade Surachman mengeluarkan statemen tidak ada pemukulan, sehingga tidak perlu dilakukan visum, dinilai Topik telah menyudutkan dirinya, karena seolah dirinya telah membuat laporan bohong.
“Makanya biarkan kita buktikan siapa yang berbohong, semua anggota Komisi IV juga melihat ada pemukulan, dan biarkan hukum yang menyelesaikan,†katanya.
Lebih jauh, terkait rencana Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota akan memanggil Ade Surachman dan dirinya, Topik mempersilakan.
“Saya bersedia mencabut perkara dengan persyaratan ada di pak Faqih (Wakil Ketua DPC Hanura-red), kalau saya tidak salah ada empat poin. Nah empat poin itu yang beliau tidak hormati, sehingga saya memutuskan melanjutkan perkara. Kalau beliau tidak berstatemen lagi, beres urusan. Artinya, permintaan maaf beliau kepada saya dan pengurus DPC tidak tulus,†tandasnya.
Lebih lanjut Topik mengungkapkan, usai membuat pernyataan pencabutan laporan tidak langsung mendatangi kepolisian, karena semua sudah diatur oleh kuasa hukum Ade Surachman.