SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda Abdi Bangsa Bodyguard Security Service (PAB BOSS) Sukabumi, menyesalkan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang hanya menjadi pajangan saja. Seperti, Perda 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perbup 26 tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.Â
"Sejauh ini tidak ada penegakan serius terhadap Perda dan Perbup tersebut, padahal untuk membuat Perda atau Perbup itu pastinya mengeluarkan anggaran tidak sedikit," jelas pengurus PAB BOSS Sukabumi, Bayu Nugraha, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/3).
Bayu menuding, masih banyak pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang merokok di lingkungan kerjanya, bahkan di dalam ruangan kerja sekalipun. "Di ruang tunggu bupati saja pada berani merokok, lalu penegakannya di mana kalau begitu," kesal Bayu.
BACA JUGA :
Disperdagkop UKM Kabupaten Sukabumi, Uji Tera Sembilan SPBU
Disperdagkop UKM Kabupaten Sukabumi, Susun Kajian Pembangunan Pasar Induk
Gelar Sunatan Massal, Ultah Perdana Kukurubut Trail Community Surade Kabupaten Sukabumi
Dirinya berharap, jika aturan tidak bisa ditegakkan, maka lebih baik jangan membuat aturan, karena dinilainya hanya membuang anggaran. Terlebih, menurutnya, selama ini belum pernah ada perokok yang dikenai denda sebab merokok di area yang dilarang.Â
"Hapus saja lah, dari pada penegakannya kayak macan ompong, dan tidak serius menjalankan aturan," tegas Bayu.
Sementara, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, agar siapa saja yang menemukan pelanggar yang merokok di lingkungan gedung pemerintah daerah (Pemda) apalagi di ruangan, untuk segera di foto dan segera dikirimkan kepadanya.Â
"Kalau ada yang merokok di ruangan, foto saja, kirim ke saya nanti akan ditindak," singkat Marwan.