SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi, menurunkan pajak kesenian rakyat dari sepuluh persen menjadi lima persen yang tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Hiburan, bukan tanpa alasan.
Meski pembahasannya sempat berjalan alot karena sebagian fraksi ingin menghilangkan pajak tersebut, karena Undang-Undang Nomor 2008 tahun 2009 menyebutkan tidak bisa, akhirnya disepakati hanya menurunkan persentase pajaknya saja.
“Harus dibedakan antara pagelaran seni dengan kesenian rakyat tradisional, karena pagelaran seni pajaknya tetap di angka 15 persen,†ujar Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/3).
Alasan diturunkannya retribusi pajak kesenian rakyat, selain belum ada yang mematok biaya bagi peserta dan warga yang menonton. Di sisi lain, kegiatan tersebut lebih kepada melestarikan dan memperkenalkan budaya tradisional Kabupaten Sukabumi.
“Selama ini untuk kesenian tradisional belum ada yang sifatnya di karcis, rata-rata mereka gratis. Jika mereka menarik biaya dari peserta dan penonton, otomatis ada kontribusi membayar pajak daerah sebesar lima persen,†tutur Leni.
BACA JUGA:
Catatan Kecil FPKS Saat Kunker DPRD Kabupaten Sukabumi ke Purwakarta
FPKS: Buruh PT Koin Baju Global Tewas, Pemkab Sukabumi Harus Evaluasi K3 Seluruh Pabrik
Soal Siswa SMPN 1 Ciracap Dipaksa Keluar, FPKS Desak Komisi IV Panggil Disdik Kabupaten Sukabumi
Seperti diketahui, Kabupaten Sukabumi memiliki empat kampung adat yang selalu rutin menggelar kesenian rakyat tradisional. Di antaranya, Kampung Adat Giri Jaya, Sirnaresmi, Ciptagelar dan Sirnarasa.
Selama diberlakukannya Perda Nomor 9 Tahun 2011, belum pernah sekalipun ada pemasukan pajak dari kegiatan kesenian rakyat tradisional yang dilaksanakan di empat kampung adat tersebut.
“Seperti di Ciptagelar, tidak ada karcis (gratis) bagi peserta maupun warga yang menonton pertunjukan kesenian, karena mereka datang sendiri. Sekali lagi, bisa diberlakukan kalua pesertanya ditarif, kalua tidak berrarti tidak ada pajak,†tegas Leni.
Rencananya, ungkap Leni, perubahan besaran pajak kesenian rakyat tradisional akan di tetapkan melalui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang di gelar hari ini.
“Hari ini kita paripurnakan, setelah itu baru bisa diberlakukan dan ada lima SKPD yang akan bertugas mengawasi dan menjalankan perubahan tentang retribusi pajak hiburan,†ungkapnya.