SUKABUMIUPDATE.com - Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan para sopir angkot dan pedagang Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menegaskan, agar semua tertib aturan.
Terlebih, menurutnya, penataan yang dilakukan saat ini, bukan sekadar penilaian untuk Adipura saja, namun untuk selamanya ditertibkan. "Penertiban ini ingin lebih baik, di depan Pasar Palabuhanratu menjadi terminal bayangan, sampai tiga lapis mobil terparkir. Hal ini membuat kesan tidak baik bagi Ibu Kota Kabupaten Sukabumi," jelas Thendy kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/3).
Dengan begitu, dirinya berharap agar semua pihak untuk menaati peraturan yang ada, agar angkot dan truk tidak boleh masuk ke Jalan Siliwangi serta nge-time atau parkir di depan PSM Palabuhanratu. "Namun keputusan sementara, angkot jurusan Palabuhanratu-Kiaradua masih diperbolehkan masuk ke Jalan Siliwangi pada jam pulang sekolah sambil menunggu keputusan bupati berikutnya," bebernya.
BACA JUGA:
Menolak Ditertibkan, Sopir Dua Trayek Angkot Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
Menakar Wibawa Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Cibadak
Rambu Lalu Lintas di Jalur Cibolang Ini Juga Mubazir
Ini Rambu Lalu Lintas yang Mubazir di Kota Sukabumi
Pantauan sukabumiupdate.com, saat ini, plang tanda parkir sudah diganti menjadi dilarang parkir, serta jalur pasar untuk dilalui angkot sudah clean, sehingga tidak ada alasan lagi sopir angkot nge-time dan tidak masuk pasar. "Satu atau dua hari kita sosialisasi dulu, ke depannya kalau masih melanggar, tetap akan ditindak tegas," tegas Thendy.
Sementara, Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Komisaris Polisi (Kompol) Sumarta menegaskan, terkait adanya gesekan antara sopir angkot di lapangan, dirinya tidak akan membiarkan begitu saja. Terlebih jika sudah mengarah kepada tindak kekerasan atau pidana.
"Kita harus menjaga situasi kamtibmas, karena sesama sopir angkot adalah saudara kita. Jangan sampai ada tindakan melanggar hukum, dan apabila terbukti melanggar hukum, kami dengan segala kekuatan yang ada akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sumarta.
Â