SUKABUMIUPDATE.com - Lagi, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menangkap dua pengguna narkotika jenis shabu, di Jl KH. Samshuri, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (25/3) sore, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua pelaku yakni, Bedi Ubaedi Bin H. Abdul Goni (42) warga Kampung Sekarwangi RT 02/19, Desa Cibadak. Kecamatan Cibadak, dan Yunandar alias Bule bin Lili Suryana (30), warga Kampung Bojongkalapa, RT 01/06, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak.Â
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu di dalam plastik bening.
BACA JUGA:
Miliki 14 Paket Ganja Kering, Pemuda Warga Kampung Pojok Kabupaten Sukabumi Diciduk Polisi
BNNK Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Narkoba Warga Cisaat dan Cicantayan
Terseret Kasus Penyelundupan Narkoba, Napi LP Sukabumi Dipindahkan ke Sel Khusus
Keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, kedua tersangka membeli shabu-shabu seharga Rp250 ribu secara patungan dari Jak yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Â
"Transaksinya melalui komunikasi pesawat seluler. Setelah sepekat, kedua tersnagka mengirimkan uang ke Jak, melalui transfer Bank Mandiri. setelah uang ditransfer, Jak memberikan lokasi peta penyimpanan shabu-shabu melalui pesan untuk diambil kedua pelaku. Peta yang dikirimkan itu berada di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi," terang Kepala Sat Narkoba Ajun Komisari Polisi (AKP) Jajang Tardiana.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan, serta melakukan cek urine. "Kami sedang mengembakan asal barang bukti yang mereka miliki. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal  112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.