SUKABUMIUPDATE.com - DR alias Ajo warga Kampung Pojok, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diciduk Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi di areal perkebunan karet Gunung Walat, karena memiliki 14 paket kecil ganja kering.
Kepala Sat Narkoba, Ajun Komisari Polisi (AKP) Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/3) menerangkan, penangkapan DR ini terjadi pada Jumat (24/4) kemarin, di area perkebunan karet Gunung Walat.
"Barang Bukti ganja sebanyak 14 paket kecil itu kami amankan sebanyak 12 paket kecil dari bagasi vespa yang terbungkus kertas koran, satu paket dari lemari buku saat penggeladahan di rumah DR, dan satu lagi dari saku celana saat penggeladahan tubuh. total BB seberat 29 gram," jelas Jajang.
BACA JUGA:
BNNK Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Narkoba Warga Cisaat dan Cicantayan
Terseret Kasus Penyelundupan Narkoba, Napi LP Sukabumi Dipindahkan ke Sel Khusus
Di Celana Dalam, Pemuda Cisaat Selundupkan Narkoba ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi
Selain barang bukti ganja kering, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia dan satu buah tas berwarna coklat.
Dihadapan penyidik, DR mengaku, ganja-ganja kering itu merupakan titipan dari temannya berinisial Ri. Kini, kata Jajang, Rio masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "DR masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan," papar dia.
Sementara, kata Jajang, DR akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.