SUKABUMIUPDATE.com - EJ alias Erna (32), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kampung Marinjung Tengah RT 001/002 Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, harus rela mendekam dibalik jeruji besi.
Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi karena kedapatan dan tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
"Jumlah pelaku sementara ini ada empat orang yang ditangkap secara berantai. Semuanya merupakan pelaku, pengedar sekaligus pemakai karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita peroleh fakta bahwa salah satu inisial I sudah mengedarkan sebanyak 50 gram shabu-shabu dan yang kita dapatkan 23,6 gram," terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Mokhamad Ngajib, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/3).
Menurut Ngajib, setelah penangkapan EJ pihaknya kemudian melakukan pengembangan di mana tersangka mengaku mendapatkan narkotika secara Cuma-cuma dengan maksud untuk digunakan dari ARH alias Arif (40) warga Kampung Cigoler RT 002/003 Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok. "Tersangka EJ ini merupakan perantara sekaligus pemakai," papar Ngajib.
Setelah itu dilakukan pengembangan ke tersangka AA alias Ewo, 47, warga Kampung Hegarmanah RT 02/03 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak yang ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan barang bukti.
Pengembangan selanjutnya terhadap tersangka Arif di Kampung Cikupa Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok dan setelah digeledah ditemukan satu paket kecil shabu-shabu dalam plastik bening dibungkus kertas timah rokok warna kuning yang disimpan di dalam tas pinggang warna coklat.Â
BACA JUGA:
Miliki Shabu, Pengangguran Warga Pasirdoton Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi
BNNK Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Narkoba Warga Cisaat dan Cicantayan
Terseret Kasus Penyelundupan Narkoba, Napi LP Sukabumi Dipindahkan ke Sel Khusus
"Pengakuan tersangka Arif, shabu itu didapat dengan cara membeli dari tersangka Ewo seharga Rp.200 ribu," urai dia.
Kini para tersangka mendekam dirumah tahanan Polres Sukabumi dengan sejumlah barang bukti berupa, dua paket shabu yang disimpan didalam kertas rokok dan 2 buah Handphone masing-masing merk Landrover dan Samsung duos warna hitam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Disinggung mengenai penangkapan pada kasus narkoba yang didominasi oleh pengedar dan pemakai, Ngajib mengakui jika sejauh ini pihak Polres mengalami kesulitan dalam pengungkapan bandar besar narkoba karena keterbatasan peralatan.
 "Untuk pengungkapan bandar besar, selama ini kami meminta bantuan pihak Polda Jabar karena untuk polres Sukabumi kami masih menunggu miliki kekurangan di peralatan," pungkas Ngajib.