SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, mengimbau masyarakat khususnya wajib pajak untuk segera mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online (e-Filing) sebelum batas akhir (30/3).
“Penyampaian dan pengisian SPT tahunan secara online, ternyata sangat mudah dan cepat,†ujar Wabup usai menyampaikan SPT tahunan secara online kepada Kepala KP2KP Palabuanratu di ruang kerjanya, Rabu  (22/3).
Dijelaskannya, SPT merupakan  surat laporan penghitungan dan atau pembayaran pajak oleh wajib pajak. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di Kantor Pelayanan Pajak.
BACA JUGA:
Wakil Bupati Sukabumi: Bentuk Karakter dan Disiplin Penanganan Bencana
Wabup Ajak Kadinkes Sukabumi Minta Maaf ke Keluarga Ujang Nurjani
Wakil Bupati Sukabumi: Bentuk Karakter dan Disiplin Penanganan Bencana
Dilansir dari situs www.pajak.go.id, ada tujuh keuntungan jika menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertama, penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7). Kedua, Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Ketiga, penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
Keempat, kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard. Kelima, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT. Enam, ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Tujuh, Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).