SUKABUMIUPDATE.com - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, merilis data tingkat kepatuhan pelayanan publik di lingkungan kerja Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2015 dan 2016.
Hasilnya tingkat kepatuhan tahun 2015 berada di zona merah dengan kategori rendah, namun di tahun 2016 naik ke zona kuning di kategori sedang dengan nilai 74,83.
Meski tahun 2016 naik ke zona kuning, dari hasil observasi Ombudsman ke 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum perubahan SOTK baru, masih ada yang masuk dalam zona merah yakni Diskop UKM dan Indag.Â
Sedangkan dua dinas masuk dalam zona hijau, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara delapan OPD lainnya masuk dalam zona kuning, diantaranya Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah serta Dinas Perhubungan.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitri Agustine mengatakan, penilaian tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik pemerintah daerah dilakukan sejak tahun 2013. Hanya saja untuk Pemerintah Kota Sukabumi dimulai tahun 2015 yang hampir seluruh dinas rata-rata di zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah.
"Tahun 2016 baru naik satu tingkat ke zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang," ujarnya di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Rabu (22/3).
Dijelaskannya, penilaian tingkat kepatuhan ini  berdasarkan observasi terhadap 14 Standar Pelayanan Mininal (SPM) instansi pelayanan publik. Contohnya, apakah biaya pembuatan KTP dan KK dicantumkan. Karena kadang-kadang dinas tidak mencantumkannya.
"Jika biaya dan jangka waktu tidak dicantumkan akan berpotensi pungli," katanya.
Hasil observasi yang dilakukan periode bulan Mei dan Agustus 2016, menunjukkan tanggapan dinas terhadap pengaduan masyarakat bagus. Namun hanya sedikit dinas yang memiliki meja layanan pengaduan dan petugas, padahal seluruh instansi harus mempunyai pejabat pengelola pengaduan.