SUKABUMIUPDATE.com – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Solehudin Subki alias Oleh Bin H. Oji, warga Kampung Cihaur RT 03/06, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, di rumah mertuanya di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (21/3).   Â
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP M Ngajib kepada wartawan mengatakan, penangkapan Solehudin ini, hasil pengembangan atas penangakapan terhadap tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebelumnya.
“Dengan demikian, ada empat DPO lagi yang masih dalam pengejaran jajaran kami. Satu tersangka curancmor, dan tiga penadah. Pelaku curanmor itu, Dy alias U. Sementara penadahnya, H. Da, dan Mu, Dy,†terang M. Ngajib.
BACA JUGA:
Dont Cry, Pelaku Curanmor Tewas Diterjang Timah Panas Polres Sukabumi
Panic Button Gagalkan Aksi Curanmor di Parungkuda
Curi Motor di Cianjur, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus di Cireunghas Kabupaten Sukabumi
Di hadapan penyidik, tambah dia, Solehudin mengaku telah melakukan curanmor di 12 tempat kejadian perjara (TKP) bersama Atriana alias Sampai yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai Barang BUkti (BB). “Total BB yang kami amankan sebanyak 22. Di mana sebelumnya kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor,†pungkas M. Ngajib.
Kini, kata dia, Solehudin sedang menjalani pemeriksaan intensif guna melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih DPO.