SUKABUMIUPDATE.com - Ridwan Nurpalah alias Palah bin Nijar (33) tahun, terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolian Resor (Mapolres) Sukabumi akibat memiliki 13,36 gram narkotika jenis shabu.
Pria pengganguran ini ditangkap jajaran Unit II Satuan Narkotika Polres Sukabumi di kediamannya, Kampung Pasirdoton RT 03/02, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/3). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) satu bungkus besar plastik bening berisi kristal yang diduga shabu, satu unit handphone merek MITO warna hitam, timbangan digital merek CHQ, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“BB ditemukan dalam lemari plastik baju. Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, shabu itu hendak dijual kembali kepada calon pembeli yang membutuhkan shabu,†terang Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran pers diterima sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:
Edarkan Narkotika, Warga Cibeureum dan Baros Kota Sukabumi Diringkus Polisi
Terseret Kasus Penyelundupan Narkoba, Napi LP Sukabumi Dipindahkan ke Sel Khusus
Di Celana Dalam, Pemuda Cisaat Selundupkan Narkoba ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi
Yusri menerangkan, penangkapan ini tak lepas dari peranan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik Ridwan. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Dugaan sementara Ridwan adalah pengedar. Kini penyidik tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringannya,†terang Yursi.
Ridwan, kata Yusri, dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.