Batal Hukuman Mati, Guru Sadis Gorok Pacar di Kota Sukabumi

Kamis 16 Maret 2017, 10:03 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Persidangan kasus pembunuhan pelajar Yulianti (17) yang dilakukan oleh kekasihnya Tantan Supriatna (22), oknum guru di salah satu sekolah agama di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, memasuki agenda tuntutan.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi hari ini, Kamis (16/3) adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU Kejari Kota Sukabumi, dipimpin Sigit Hendradi mengatakan, terdakwa Tantan dituntut pidana penjara seumur hidup lantaran terbukti telah membunuh Yulianti dengan merencanakannya terlebih dahulu.

“Kita tuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup, terbukti dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tuturnya kepada sukabumiupdate.com.

Unsur peringanan saat ini hanya satu, yaitu terdakwa mengakui secara terus terang atas perbuatannya. “Meskipun keluarga Tantan mengaku sudah ada santunan dan perdamaian, namun tidak bisa membuktikan keterangan itu. Jadi sementara ini dikesampingkan terlebih dahulu. Saksi saksi korban pada waktu sidang sebelumnya juga tidak pernah mengungkapkan ada kesepakatan atau perdamaian," jelasnya.

BACA JUGA:

Divonis 14 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati PT Nina Venus Parungkuda Kabupaten Sukabumi

Pembunuhan Karyawati PT Nina Venus Parungkuda, Pengacara: Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Empat Kali Ditunda, Ini Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda

Sementara pengacara Tantan Supriatna, Ivan Faizal mengatakan, akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa saat persidangan tanggal 21 Maret mendatang, atau pekan depan.

“JPU menuntut terdakwa seumur hidup sepertinya terlalu berat, saya akan melakukan pembelaan apa yang bisa meringankan terdakwa. Nanti akan saya ungkapkan Selasa, pekan depan, setelah itu tinggal menunggu tanggapan," ungkap Ivan.

Tuntutan ini berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (16 Januari 2017 silam). Saat itu Sigit menuturkan kepada sukabumiupdate.com, bahwa pelaku didakwa hukuman mati.

Tindakan sadis pelaku dengan menggorok leher korban dengan pisau cutter di sebuah gubuk di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, menjadi alasan kuat dakwaan primer tersebut.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik29 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Satu Satunya Permaisurimu Lesti Kejora, Cinta Untuk Kekasih Selamanya

Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali merilis lagu baru yang diciptakan oleh Rizky Billar berjudul Satu Satunya Permaisurimu pada Rabu, 20 November 2024 lalu.
Lirik Lagu Satu Satunya Permaisurimu Lesti Kejora, Cinta Untuk Kekasih Selamanya (Sumber : Youtube | 3D Entertainment)
Entertainment29 November 2024, 16:00 WIB

Hengkang dari ADOR, Kelima Member NewJeans Akan Perjuangkan Nama Mereka

Kelima member NewJeans juga menyadari begitu keluar dari agensi tidak dapat menggunakan nama grup lagi dalam kegiatan mereka. Akan tetapi, mereka berusaha untuk mempertahankannya.
Hengkang dari ADOR, Kelima Member NewJeans Akan Perjuangkan Nama Mereka (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
Nasional29 November 2024, 15:57 WIB

Mulai 2025! Mendikdasmen Sebut Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi para guru dan masyarakat.
Upcara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-79 di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih29 November 2024, 15:14 WIB

Sebut Satu TPS, Bupati Tak Permasalahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Sukabumi

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut ada satu TPS yang berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (Sumber : SU/Ilyas)
Bola29 November 2024, 15:03 WIB

Kalah Tipis di Final: Tim Futsal Manajemen Nusa Putra Raih Runner-Up SPARTAN 2024

SPARTAN adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan Poltekkes Kemenkes Jakarta III sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat peserta dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi di berbagai bidang, termasuk olahraga futsal
Tim futsal Program Studi Manajemen Nusa Putra University berhasil mencatatkan penampilan mengesankan di Turnamen Futsal SPARTAN 2024, Poltekkes Kemenkes Jakarta III (Sumber: dok nusa putra)
Inspirasi29 November 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Content Creator dengan Penempatan di Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Content Creator dengan Penempatan di Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik)
Entertainment29 November 2024, 14:00 WIB

Keluar dari ADOR, NewJeans Tidak Perlu Membayar Penalti Pelanggaran Kontrak

keputusan Minji, Danielle, Hanni, Haerin, dan Hyein keluar dari ADOR mengundang menuai reaksi, terutama soal denda yang harus mereka bayar karena mengakhiri kontrak. NewJeans memiliki sisa kontrak 5 tahun dengan ADOR.
Keluar dari ADOR, NewJeans Tidak Perlu Membayar Penalti Pelanggaran Kontrak (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
Nasional29 November 2024, 13:54 WIB

Membaca Pro-Kontra PPDB Jalur Zonasi, Wapres Gibran di Barisan yang Menghapus

Zonasi adalah langkah strategis untuk mereformasi sistem pendidikan di Indonesia.
(Foto Ilustrasi) PPDB jalur zonasi mengalami banyak pro dan kontra. | Foto: Istimewa
Sukabumi29 November 2024, 13:48 WIB

Pilu Ibu di Sukabumi, Bayi Meninggal karena Rumah Sakit Sempat Tolak Operasi Caesar

Defhisa Abriani Husein (38 tahun), warga Kampung Ciwaru, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, tak bisa menyembunyikan kesedihan dan rasa kecewa terhadap pelayanan medis RSUD Palabuhanratu.
Pusara bayi laki-laki yang meninggal dunia saat proses persalinan di RSUD Palabuhnaratu Kabupaten Sukabumi (Sumber: istimewa)
Internasional29 November 2024, 13:36 WIB

Pertama di Dunia! Negara Ini Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Berikut alasan negara Australia larang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial atau medsos.
Ilustrasi. Smartphone dan Media Sosial atau medsos. (Sumber Foto: Pexels/Tracy Le Blanc)