SUKABUMIUPDATE.com - Persidangan kasus pembunuhan pelajar Yulianti (17) yang dilakukan oleh kekasihnya Tantan Supriatna (22), oknum guru di salah satu sekolah agama di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, memasuki agenda tuntutan.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi hari ini, Kamis (16/3) adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU Kejari Kota Sukabumi, dipimpin Sigit Hendradi mengatakan, terdakwa Tantan dituntut pidana penjara seumur hidup lantaran terbukti telah membunuh Yulianti dengan merencanakannya terlebih dahulu.
“Kita tuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup, terbukti dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tuturnya kepada sukabumiupdate.com.
Unsur peringanan saat ini hanya satu, yaitu terdakwa mengakui secara terus terang atas perbuatannya. “Meskipun keluarga Tantan mengaku sudah ada santunan dan perdamaian, namun tidak bisa membuktikan keterangan itu. Jadi sementara ini dikesampingkan terlebih dahulu. Saksi saksi korban pada waktu sidang sebelumnya juga tidak pernah mengungkapkan ada kesepakatan atau perdamaian," jelasnya.
BACA JUGA:
Divonis 14 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati PT Nina Venus Parungkuda Kabupaten Sukabumi
Pembunuhan Karyawati PT Nina Venus Parungkuda, Pengacara: Tuntutan JPU Tidak Terbukti
Empat Kali Ditunda, Ini Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda
Sementara pengacara Tantan Supriatna, Ivan Faizal mengatakan, akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa saat persidangan tanggal 21 Maret mendatang, atau pekan depan.
“JPU menuntut terdakwa seumur hidup sepertinya terlalu berat, saya akan melakukan pembelaan apa yang bisa meringankan terdakwa. Nanti akan saya ungkapkan Selasa, pekan depan, setelah itu tinggal menunggu tanggapan," ungkap Ivan.
Tuntutan ini berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (16 Januari 2017 silam). Saat itu Sigit menuturkan kepada sukabumiupdate.com, bahwa pelaku didakwa hukuman mati.
Tindakan sadis pelaku dengan menggorok leher korban dengan pisau cutter di sebuah gubuk di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, menjadi alasan kuat dakwaan primer tersebut.