SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur, dilimpahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Senin (13/3).
Pelaku pelecehan berinisaial AN (29) warga Kampung Ciganas RT 02/02, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berinisial IM (14), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
AN, tertunduk malu saat diperiksa saat diperiksa anggota Reserse Kriminal (Reskrim) untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Pengakuan AN, awalnya ia berkenalan dengan IM, kemudian janjian bertemu di Jalur Alternatif Jelegong.
Di lokasi yang dikenal sebagai tempat jajanan kuliner ini, mereka minum es kelapa muda. “Sesudah minum es, langsung main ke rumah teman di Kampung Kancahnangkub, Desa Nagrak Utara, dan melakukan humbungan intim selama tiga kali,†ujar AN kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:
Nyaris Diperkosa, Wanita di Pinggir Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Diimingi Gaji Rp1,2 Juta
Birahi Memuncak, Oknum Pemuda Kecamatan Nagrak Perkosa Bocah di Kebun
Di Bojonggenteng, Anak Korban Pelecehan Seksual Dua Hari Tidak Makan
Ditambahkan AN, ia tidak mengetahui jika IM masih di bawah umur. Menurut AN, kepada dirinya, IM mengaku berusia 17 tahun. “Kalau tahu umurnya masih di bawah umur, nggak bakalan melakukan seperti itu.â€
Diakuinya, jika dirinya sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak, sementara istrinya bekerja di Singapura, setelah kejadian ini, saya menyesali perbuatan ini,†jelasnya.Â
Sementara Kapolsek Nagrak, AKP Parlan saat dikonfirmasi, membenarkan telah terjadi penggrebekan oleh warga di Kampung Kancahnangkub. Saat digrebek, pelaku dan korban tengah duduk berhadapan di ruangan kamar tengah.
“Kami amankan untuk dimintai keterangan di Mapolsek, ternyata mereka sudah melakukan hubungan intim. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres guna pengembangan lebih lanjut,†ucapnya.