SUKABUMIUPDATE.com - Dua pengedar narkotika jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS) diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti 27 paket kecil ATS siap edar.
ATS adalah lain narkotika jenis shabu-shabu. Kedua pelaku yang diamankan ini diduga masuk jaringan pengedar narkotika jenis shabu untuk wilayah Utara Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, (7/3) kemarin. Kedua pelaku adalah EY (40) karyawan swasta yang beralamat di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sementara UA alias Bul (37), wiraswasta yang beralamat di Kampung Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:
BNNK Sukabumi Sediakan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Gratis
BNN Kabupaten Sukabumi Imbau Masyarakat Hati-Hati Permen Dot
BNN Tangkap Dua Kurir 32 Kilogram Sabu, Satu Tewas
“Mereka sudah kita ikuti sejak lama. Mereka adalah jaringan shabu yang menjual narkotika kepada konsumennya hingga ke pelosok desa-desa di wilayah Utara Sukabumi,†jelas Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/3).
Kini kedua pelaku diamankan di kantor BNNK Sukabumi. “Masih kita kembangkan jaringannya,†pungkas Yus Danial.