SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Cibadak, Ule Supardi (54), ikut angkat bicara menyikapi revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dijelaskan Ule, pihaknya sudah hadir dalam rapat panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertempat di Gedung Negara Kota Sukabumi. “Intinya para Ketua Perwapas dari mulai Cicurug, Cibadak, Cisaat, dan Palabuhanratu bersepakat bahwa Perda yang ada saat ini harus dipertahankan,†kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/3).
Perda tersebut dinilai Perwapas sudah melindung keberadaan pedagang pasar tradisional. Dengan demikian, sikap mereka, menurut Ule, bukan berarti menolak kehadiran pasar swalayan atau pun pasar modern.
BACA JUGA:
Perwapas Cicurug Tolak Revisi Perda 7/2014 Kabupaten Sukabumi
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Mentahkan Usulan Revisi Perda Mihol
Revisi Perda Nomor 7/2014 Dinilai Membunuh Pedagang Tradisional di Kabupaten Sukabumi
“Jarak yang sekarang tertera dalam Perda sudah kami anggap melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional, di mana jarak anatara pasar tradisional dan modern adalah 1,5 kilometer,†jelas Ule lebih jauh.
Masih menurutnya, perubahan jarak dari 1,5 kilometer menjadi 150 meter dinilai akan mengancam keberadaan pasar tradisional itu sendiri.
“Seperti halnya di Cibadak, itu sudah ideal, sehingga keberadaan Ramayana tidak langsung mengancam usaha kami dan tidak menimbulkan masalah apa pun. Saya berharap dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-red), bisa melindungi kami, warga pasar tradisional,†pungkas Ule.