Ini Tiga Pasal Berbeda yang Bakal Menjerat Kades Sukaresmi Cisaat Kabupaten Sukabumi

Rabu 08 Maret 2017, 13:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Terbukti menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016, Kepala Desa Sukaresmi nonaktif, Kecamatan Cisaat, bakal dijerat tiga pasal berlapis. Ahmad Suryana terbukti menggelapkan uang rakyat sebesar Rp186. 881.376 untuk membangun lapangan futsal pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan mengatakan, tersangka Ahmad Suryana meminjam sejumlah uang kegiatan dalam ADD dan DD dari bendahara secara bertahap untuk kepentingan pribadinya. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan sehingga pelaksanaan kegiatan ADD dan DD di Desa Sukaresmi Cisaat terganggu alias tidak terealisasi.

Saat ini, lanjut Devi, tersangka diancam tiga pasal berbeda dari UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita jerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 di mana setiap pasalnya mendapatkan hukuman kurungan berbeda,” jelas Devi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).

Pasal 2 ayat 1, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

BACA JUGA:

Diancam 20 Tahun Penjara, Kades Sukaresmi Meringkuk di Sel Polres Sukabumi Kota

Kades Sukaresmi Cisaat Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sukabumi Kota

Tuntut Kades Sukaresmi Diberhentikan, LSM Kompak Geruduk Kecamatan Cisaat

Kedua, masih kata Devi, pasal 3, di mana pelaku korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakaan kewenangan yang dapat merugikan negara, dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda satu miliyar.

“Pasal terakhir yakni Pasal 8 di mana pelaku dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatanya, dengan kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 750 juta Rupiah," sambungnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu berkas proposal permohonan pencairan ADD tahap satu (40%) tahun 2016 dengan total keseluruhan anggaran Rp111.957.537. Satu berkas proposal permohonan pencairan DD tahap satu (60%) tahun 2016, total anggaram Rp445.192.378, dan satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Sukaresmi (asli), serta Permohonan Rekomendasi Pencairan Nomor: 900/35/29.2013/2016 tanggal 29 Juni 2016, ditandatangani Ahmad Suryana, sebesar Rp75.926.418.

“Saya gunakan untuk bangun lapang futsal, saya pakai dulu uang yang ada, mau ganti uangnya tapi belum sempat, keburu ramai dan ketahuan publik,” jelas Ahmad Suryana kepada sukabumiupdate.com, sebelum dikembalikan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)