Ini Tiga Pasal Berbeda yang Bakal Menjerat Kades Sukaresmi Cisaat Kabupaten Sukabumi

Rabu 08 Maret 2017, 13:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Terbukti menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016, Kepala Desa Sukaresmi nonaktif, Kecamatan Cisaat, bakal dijerat tiga pasal berlapis. Ahmad Suryana terbukti menggelapkan uang rakyat sebesar Rp186. 881.376 untuk membangun lapangan futsal pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan mengatakan, tersangka Ahmad Suryana meminjam sejumlah uang kegiatan dalam ADD dan DD dari bendahara secara bertahap untuk kepentingan pribadinya. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan sehingga pelaksanaan kegiatan ADD dan DD di Desa Sukaresmi Cisaat terganggu alias tidak terealisasi.

Saat ini, lanjut Devi, tersangka diancam tiga pasal berbeda dari UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita jerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 di mana setiap pasalnya mendapatkan hukuman kurungan berbeda,” jelas Devi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).

Pasal 2 ayat 1, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

BACA JUGA:

Diancam 20 Tahun Penjara, Kades Sukaresmi Meringkuk di Sel Polres Sukabumi Kota

Kades Sukaresmi Cisaat Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sukabumi Kota

Tuntut Kades Sukaresmi Diberhentikan, LSM Kompak Geruduk Kecamatan Cisaat

Kedua, masih kata Devi, pasal 3, di mana pelaku korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakaan kewenangan yang dapat merugikan negara, dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda satu miliyar.

“Pasal terakhir yakni Pasal 8 di mana pelaku dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatanya, dengan kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 750 juta Rupiah," sambungnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu berkas proposal permohonan pencairan ADD tahap satu (40%) tahun 2016 dengan total keseluruhan anggaran Rp111.957.537. Satu berkas proposal permohonan pencairan DD tahap satu (60%) tahun 2016, total anggaram Rp445.192.378, dan satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Sukaresmi (asli), serta Permohonan Rekomendasi Pencairan Nomor: 900/35/29.2013/2016 tanggal 29 Juni 2016, ditandatangani Ahmad Suryana, sebesar Rp75.926.418.

“Saya gunakan untuk bangun lapang futsal, saya pakai dulu uang yang ada, mau ganti uangnya tapi belum sempat, keburu ramai dan ketahuan publik,” jelas Ahmad Suryana kepada sukabumiupdate.com, sebelum dikembalikan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola19 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persija Jakarta vs Persita Tangerang akan berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu, 19 Januari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Pertandingan Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 Live di Vidio. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 15:55 WIB

Warga Terluka Kena Bacok, Amuk Geng Gong di Simpang Cikondang Kota Sukabumi

Warga terluka saat melawan amuk gerombolan bermotor di kawasan simpang Cikondang Kota Sukabumi Jawa Barat, Minggu subuh (19/1/2024).
Warga Cikondang halau serbuan kelompok berandal motor geng gong, Minggu subuh  19/1/2025 (Sumber: dok warga)
Inspirasi19 Januari 2025, 15:00 WIB

Info Lowongan Lulusan S1: Penempatan Posisi di Bidang Supply Chain

Loker S1 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi PPIC Staff.
Ilustrasi. Info Lowongan Lulusan S1: Penempatan Posisi di Bidang Supply Chain. (Sumber : Pexels/@ChristinaMorillo)
Bola19 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC yang berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan, pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1 bisa disaksikan secara online. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 14:03 WIB

Dukungan untuk Empan: Guru Tangguh Sukabumi, Berjalan 12 Km Setiap Hari Demi Pelajar

Empan adalah guru di MTs Thoriqul Hidayah Bojongtipar Jampangtengah. Dengan honor Rp200.000 per bulan tak menyurutkan semangatnya untuk mengabdi di dunia pendidikan, yang sudah dilakoninya selama bertahun-tahun.
Bantuan berbagai pihak untuk pak Guru Empan di Sukabumi (Sumber: dok warga)
Bola19 Januari 2025, 14:00 WIB

Prediksi Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Borneo FC Samarinda vs Arema FC akan berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan, Minggu, 19 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Laga Borneo FC Samarinda vs Arema FC dapat disaksikan streaming secara online. Foto: Vidio
Bola19 Januari 2025, 13:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs PSS Sleman yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman di BRI Liga 1. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 13:20 WIB

Dampak Gempa Darat M4,3 di Sukabumi Bertambah, P2BK: Rumah Rusak Warga Cibadak Mengungsi

"Bagian yang mengalami kerusakan adalah atap dan tembok di bagian depan serta tengah rumah," kata Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Cibadak, Daming Supriatna, pada Minggu (19/1/2025).
Rumah di Kampung Bangkuong RT 1/5, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, rusak diguncang gempabumi, Sabtu 18 Januari 2025 dini hari. (Sumber : dok p2bk)
Life19 Januari 2025, 13:00 WIB

Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat

Tugu setinggi sekitar 9 meter itu bertuliskan Tugu Peringatan EX KMD II Siliwangi tahun 1948 dan 1949.
Perjuangan Pengibaran Pataka Siliwangi, Sejarah Tugu Peringatan di Ciamis Jawa Barat. Foto: IG/@history_galuh/@rubah_cisadap
Nasional19 Januari 2025, 12:32 WIB

Perketat Prosedur Kesehatan Makan Bergizi Gratis! Pelajar SD di Sukoharjo Keracunan

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, pasca kasus keracunan yang menimpa puluhan pelajar SDN Dukuh 03 di Sukoharjo Jawa Tengah pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ilustrasi. MBG dengan susu. (su/turangga anom)