Ini Tiga Pasal Berbeda yang Bakal Menjerat Kades Sukaresmi Cisaat Kabupaten Sukabumi

Rabu 08 Maret 2017, 13:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Terbukti menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016, Kepala Desa Sukaresmi nonaktif, Kecamatan Cisaat, bakal dijerat tiga pasal berlapis. Ahmad Suryana terbukti menggelapkan uang rakyat sebesar Rp186. 881.376 untuk membangun lapangan futsal pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan mengatakan, tersangka Ahmad Suryana meminjam sejumlah uang kegiatan dalam ADD dan DD dari bendahara secara bertahap untuk kepentingan pribadinya. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan sehingga pelaksanaan kegiatan ADD dan DD di Desa Sukaresmi Cisaat terganggu alias tidak terealisasi.

Saat ini, lanjut Devi, tersangka diancam tiga pasal berbeda dari UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita jerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 di mana setiap pasalnya mendapatkan hukuman kurungan berbeda,” jelas Devi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).

Pasal 2 ayat 1, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

BACA JUGA:

Diancam 20 Tahun Penjara, Kades Sukaresmi Meringkuk di Sel Polres Sukabumi Kota

Kades Sukaresmi Cisaat Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sukabumi Kota

Tuntut Kades Sukaresmi Diberhentikan, LSM Kompak Geruduk Kecamatan Cisaat

Kedua, masih kata Devi, pasal 3, di mana pelaku korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakaan kewenangan yang dapat merugikan negara, dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda satu miliyar.

“Pasal terakhir yakni Pasal 8 di mana pelaku dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatanya, dengan kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 750 juta Rupiah," sambungnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu berkas proposal permohonan pencairan ADD tahap satu (40%) tahun 2016 dengan total keseluruhan anggaran Rp111.957.537. Satu berkas proposal permohonan pencairan DD tahap satu (60%) tahun 2016, total anggaram Rp445.192.378, dan satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Sukaresmi (asli), serta Permohonan Rekomendasi Pencairan Nomor: 900/35/29.2013/2016 tanggal 29 Juni 2016, ditandatangani Ahmad Suryana, sebesar Rp75.926.418.

“Saya gunakan untuk bangun lapang futsal, saya pakai dulu uang yang ada, mau ganti uangnya tapi belum sempat, keburu ramai dan ketahuan publik,” jelas Ahmad Suryana kepada sukabumiupdate.com, sebelum dikembalikan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi23 November 2024, 09:00 WIB

Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari di KAI Services, Minimal SMA Sederajat

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari di KAI Services, Minimal SMA Sederajat (Sumber : Instagram/@rmu.id)
Sukabumi23 November 2024, 08:56 WIB

Ancam Belasan Jiwa, Banjir dan Longsor Terjang Sagaranten Sukabumi: Kedusunan Terisolir

Hujan deras mengguyur wilayah Sukabumi Selatan, pada Jumat siang hingga malang, 22 November 2024 memicu bencana hidrometeorologi.
Titik banjir dan longsor yang menerjang Sagaranten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: istimewa)
Sehat23 November 2024, 08:00 WIB

9 Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru

Gejala Penyakit Jantung dapat berupa nyeri dada, sesak napas, kelelahan, atau pingsan.
Ilustrasi. Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 November 2024, 07:00 WIB

Resep Roti Es Krim Goreng, Camilan Manis Ini Cocok Jadi Stok Frozen Food Ringan!

Rasa Roti Es Krim Goreng ini semakin lezat jika disajikan dengan saus cokelat atau karamel.
Es Krim Goreng. Foto: Instagram/my.foodplace
Science23 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)