SUKABUMIUPDATE.com - Ada 11 tersangka penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) diamankan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Barang bukti yang diamankan pun beragam, mulai dari daun ganja, shabu-shabu, putaw hingga pil-pil "setan".
Seluruh pelaku dan barang bukti, Rabu (8/3), diperlihatkan kepada publik melalui rilis media yang digelar di halaman Aula Polres Sukabumi Kota. Barang bukti yang diamankan 161,75 gram daun ganja kering, 6,07 gram shabu-shabu, dan 9,55 gram putaw.
Sedangkan untuk obat berbahaya ada lebih dari 55 ribu butir. Terdiri dari Tramadol 31.850 butir, Hexymer 20.000 butir, Alprazolam 163 butir, 110 butir Dumolit, Riklona 330 butir, Bamgetol 80 butir, Dextro 2.000 butir, dan 60 butir Cycotec.
Sedangkan 11 tersangka yang diamankan adalah Muhamad Ilham, ditangkap di Kampung Cisarua, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Irfan Nugraha (Kampung Babakan Sirna, Kelurahan Benteng), Samsudin (jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong), Wawan Kuswandi (Jalan Sudirman, Kelurahan Nyomplong), Sofian Rizki (di Kampung/Kelurahan Dayeuh Luhur), ketiganya warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
BACA JUGA:
YS Warga Cibadak Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
Nge-Ganja, Bimbim Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota Waspadai Peredaran Narkoba Gorilla
Berikutnya, Ryfal Arie Siswanto (di Perum Prana Blok C-4, Kelurahan Cikole), Mugi Okta Prayoga (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Paris, Kelurahan Kebonjati), Yonie Salam (Jalan Kopeng, Gg Madri, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh); dan Muklis (Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang), kelimanya warga Kota Sukabumi.
Terakhir, Rendi Nurdiansyah (di Kampung Panjalu, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi), dan Dasep Firmansyah (di Jalan Raya Sukaraja Simpang Goalpara, Desa/Kecamatan Sukaraja), keduanya warga Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku pemilik narkotika golongan satu akan dijerat Pasal 112, Undang-undang 1 No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta Rupiah. Untuk jenis obat obatan dikenakan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda satu miliar lima ratus juta Rupiah,† jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).