SUKABUMIUPDATE.com - Sejak beberapa hari terakhir, buruh PT Citra yang berlokasi di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, resah. Beredar kabar, manajemen pabrik garmen ini akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Salah seorang karyawati PT Citra yang enggan menyebut namanya mengakui, jika kabar tersebut menganggu kinerja. “Infonya nanti April 2017 akan ada PHK massal, kontrak kerja tidak akan diperpanjang,†jelas perempuan berkerudung yang sudah empat tahun bekerja di perusahaan tersebut kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).
Isu ini makin membuat pekerja resak karena beredar kabar bahwa manajemen tidak akan memberikan hak bagi pekerja yang terkena PHK sesuai aturan. “Iya ada isu pesangon juga nggak bakal dibayar jika kita kena evaluasi dan di PHK,†lanjutnya.
Kabar ini langsung diklarifikasi oleh manajemen PT Citra. Melalui Manager Human Resources Departement (HRD), Irzal M menegaskan, tidak benar jika perusahaannya akan melawan hukum dengan tidak membayarkan hak para pekerja.
BACA JUGA:
Dilema UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan Aturan Baru
UMK 2017 Kota Sukabumi Naik Rp 151 Ribu, Apa Pendapat Buruh
Buruh PT SUG Cicurug Kabupaten Sukabumi Tuntut Pemberlakukan UMR 2017
“Jika memang ada PHK tentunya hak-hak pekerja akan kita berikan sesuai peraturan yang berlaku,†ungkap Irzal kepada sukabumiupdate.com, Rabu.
Irjal membenarkan, pad April 2017, manajemen pabrik garmen tersebut akan melakukan evaluasi kerja kepada para buruh yang kontrak kerjanya habis di bulan Maret 2017. “Kita terpaksa mengurangi pekerja karena memang ada penurunan order dari buyer atau pemesan barang,†lanjutnya.
Namun kebijakan ini bersifat sementara, selama pengurangan order dan pembeli. “Kita sudah berkomitmen jika memang ada penambahan lagi, maka rekan-rekan yang tidak diperpanjang kontraknya akan dipanggil kembali untuk bekerja,†pungkas Irzal.