SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang pengepul anak udang lobster atau benur (benih telur), diamankan Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (7/3) menerangkan, penangakan dilakukan pada Minggu (5/3) lalu, di lapak milik Solih, warga di sekitar TPI. "Dari tangan keempat pelaku illegal fishing itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1.600 benur, alat pengisian oksigen, dan keranjang plastik untuk benur," kata Yusri.
BACA JUGA: Pengepul Benur Ciwaru Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi, Nelayan: Nggak Ada yang Pelihara
Keempat pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto pasal 55,56 KUHP junto Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 1 tahun 2015 yang diperbarui dengan Permen KP nomor 56 tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Sementara salah seorang pelaku usaha ternak lobster Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad mengatakan, Permen KP tersebut memang bak permen pahit bagi nelayan. Ketika cuaca ekstrem yang berakibat hasil tangkapan nelayan berkurang, maka menangkap benur merupakan pilihan untuk bertahan hidup bagi para nelayan di pantai Selatan. "Dalam Permen tersebut memang hanya benur berukuran di atas 200 gram yang boleh dijual. Malah kalau tidak salah, akan dinaikkan menjadi di atas 300 gram."
BACA JUGA: Ini Alasan Kenapa Kantor Polsek Cisolok Kabupaten Sukabumi Dirusak Massa
Sadad berharap Menteri KP segera merevisi Permen tersebut, karena terbukti telah menimbulkan banyak gesekan antara nelayan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ia berharap sosialisasi dilakukan harus dibarengi solusi bagi nelayan. "Sosialisasi tetap perlu, tetapi tidak cukup sampai di situ. Nelayan harus diberi solusi," katanya.
Lebih jauh, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi itu berharap, agar jangan hanya nelayan yang diproses hukum. "Jika mau ditindak, maka jangan hanya nelayan, tetapi semua harus ditindak, termasuk oknum-oknum yang terlibat dan pengusaha yang menampung benur dari nelayan," pungkasnya.