SUKABUMIUPDATE.com -Â Sidang tuntutan kasus pembunuhan sadis Yulianti (17) dengan terdakwa Tantan Supriatna (22), oknum guru di salah satu sekolah agama di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ditunda majelis hakim selama sepekan. Alasan penundaan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Agenda sidang ini seyogyanya mendengarkan tuntutan dari JPU. Namun karena tuntutannya belum siap, sidang di tunda selama sepakan,†kata Ivan Faizal pengacara terdakwa kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/3).
BACA JUGA:
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Buruh PT Nina Parungkuda Empat Kali Ditunda
Empat Kali Ditunda, Ini Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda
Pembunuhan Karyawati PT Nina Venus Parungkuda, Pengacara: Tuntutan JPU Tidak Terbukti
Tantan warga Kampung Cikadu RT 04/03, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10/2016) silam. Penetapan tersangka tersebut lantaran pelaku terbukti telah membunuh kekasihnya Yulianti, warga Dusun Puncakpari, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, dengan cara digorok.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Tantan terhadap pacarnya Yulianti, yang masih berstatus siswi pada sebuah madrasah aliyah ini, sempat membuat heboh Kota Sukabumi. Pembunuhan dilakukan pelaku di sebuah pondok tak berpenghuni di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.
Tantan menggorok leher korban dengan pisau cutter hingga nyaris putus. Pembunuhan ini dilakukan pelaku setelah sebelumnya melakukan hubungan badan dengan korban di lokasi tersebut.