SUIKABUMIUPDATE.com - Kebijakan pemerintah pusat yang menunda (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berdampak serius bagi Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi.Â
Walikota Sukabumi M. Muraz mengatakan, Pemkot Sukabumi kini kekurangan PNS, khususnya pada tataran jabatan terendah. “Pemkot Sukabumi sudah krisis PNS, apalagi di tingkat eselon. Jangankan untuk mengangkat jadi pejabat, menggeser staf saja sulit,†katanya di Balaikota, Senin (6/3).Â
Krisis itu, kata Muraz, terjadi hampir di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di semua jenjang. Selain pada tingkat Eselon II, juga terjadi ditingkat Eselon III. Pasalnya, jumlah PNS terus menyusut sejak 10 tahun  moratorium diberlakukan.
“PNS yang pensiun rata-rata 100 hingga 130 orang setiap tahun. Jadi ada sekitar 1.300 yang pensiun dan belum ada penambahan sejak 10 tahun,†ungkapnya.
Wali Kota menyatakan telah berjuang mengusulkan ke pemerintah pusat agar dilakuakn perekrutan PNS. Hal sama juga disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Jumlah PNS di Kota Sukabumi saat ini tinggal 4.300 setelah dikurangi PNS yang bertugas di SLTA.
Dari sebanyak itu, 3.000 orang di antaranya guru yang bertugas di berbagi jenjang TK, SD dan SLTP. “Mengangkat PNS itu kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah tidak punya anggaran kalau mengangkat tenaga kerja kontrak atau honorer,†jelasnya.
BACA JUGA:
Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Wirausaha Baru
Dilaporkan ke Kejari, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Tantang Somasi Cek Lapangan
Somasi Laporkan Dugaan Tipikor Dinas Pertanian dan Peternakan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Pada tataran Eselon III, Muraz mengaku sulit untuk mengangkat camat. Pasalnya, lulusan  Institut Pemerintahan Dalam Negeri  (IPDN) yang berada pada tingkat kepala seksi belum mencukup persyaratan normatif untuk diangkat menjadi camat.
“Kalau ada camat pensiun, saya sulit untuk mencari penggantinya. Lulusan IPDN yang junior saat ini pangkatnya baru III B dan III C, jadi belum bisa diangkat jadi camat,†ungkapnya.
Krisis PNS di kelurahan juga tidak kalah serunya. Muraz mengatakan, jumlah PNS di kelurahan saat ini ada yang hanya tiga orang. Sejumlah kasi bahkan tidak memiliki staf sehingga harus melayani sendiri. Padahal, kelurahan merupakan ujung tombak dalam melayani masyarakat baik  administrasi kependudukan maupun yang berkaitan dengan kemasyarakatan.
Idealnya, PNS di kelurahan sebanyak 13 orang PNS degan rincian, tiga kasi dan satu sekretaris dengan asumsi masing-masing memiliki tiga staf. “Di kelurahan itu banyak kasi yang punya staf. Kalau dipindah satu saja, kasinya pasti marah karena kekurangan staf. Kalau kasi tidak punya anak buah bagaimana mau kerja maksimal,†katanya.