SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di pantai Citepus, seberang Balai Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, lakukan pembongkaran lapak sendiri sebelum dibongkar paksa pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Namun, para PKL itu menginginkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi agar segera merelokasi mereka. "Kami tahu kami salah, makanya kami tidak melawan atau membantah surat perintah bongkar dari Sat Pol PP," aku seorang PKL, Aji (40) kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/3).
Pihaknya pun mendesak pemerintah konsisten dalam persoalan penataan dan penertiban PKL. Karena sejauh ini, PKL yang ada di Kecamatan Palabuhanratu tidak ada yang berontak atau melawan. “Justru seharusnya Pemda lebih peka. Kami PKL sudah sepakat untuk tidak membantu pemerintah, namun kami pun meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam penertiban seperti bangun yang semi permanen bahkan permanen yang dibangun di sempadan pantai," jelas Aji.
BACA JUGA:
Muspika Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Halau PKL Bandel
PKL Palabuhanratu Bandel, Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi Harus Tegas
PKL Pantai Citepus Palabuhanratu Bongkar Sendiri Lapak Dagangan
Meskipun saat ini PKL masih diperbolehkan berjualan di pinggir pantai dengan catatan tidak menggunakan terpal, namun PKL meminta agar pemerintah bisa merelokasi mereka ke lokasi yang strategis agar mata pencaharian mereka tidak terganggu.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa merelokasi kami ke lokasi yang strategis karena meskipun di sini diperbolehkan asal rapi dan bersih, namun kami tidak tenang," harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Citepus Hendy Suhendy menegaskan, jika dirinya sudah mengajukan ke pihak pemerintah daerah terkait relokasi PKL yang ada di wilayahnya tersebut. "Saat ini lebih dari 100 PKL ada di Citepus, meski kami tidak pernah mendata PKL, namun kami peduli terkait mata pencahariannya," jelas Hendy.
Selain itu, di samping Kantor Desa Citepus, ada lahan milik pemerintah daerah (Pemda) yang sebenarnya bisa digunakan sebagai lokasi berjualan para PKL. Sehingga Pemda sebenarnya tinggal memberikan izin saja. "Kami sedang menunggu keputusan dari Pemda," pungkasnya.