SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, menindak tegas  keberadan Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel dan penginapan ilegal yang marak berada di kawasan pariwisata, dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (Mihol).
“Menurut saya, perlu ada ketegasan Pemda soal keberadaan THM, hotel dan penginapan ilegal. Hingga saat ini belum ada penertiban terhadap pelanggaran tersebut. ,Jadi menurut saya jangan hanya Perda Mihol yang diperhatikan,†tegas Ketua GP Anshor Kecamatan Simpenan, Tendi Satriadzi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (4/3).
Menurut Tendi, menghadapi penilaian menuju geopark bertaraf internasional, perlu ada pembenahan di terhadap hotel dan penginapan, serta bangunan yang dinilai masih banyak menyalahi aturan. “Sehingga jangan terkesan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) saja yang di tertibkan karena sedikit memiliki uang,†ketus dia.
Ia mempertanyakan kinerja pemerintah yang hanya berani menertibkan pedagang kecil saja. “Banyak lho penginapan, hotel dan THM yang tidak mentaati aturan. Itu pastinya menghambat perkembangan geopark menuju tingkatan internasional," beber Tendi.
BACA JUGA:
Pemandu Wisata Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dukung Revisi Perda Mihol
Ini Alasan Kapolres Sukabumi Minta Perda Nol Persen Mihol Direvisi
Komisi IV DPRD Pandang Perlu Pemkab Sukabumi Sikapi Permintaan Revisi Perda Mihol
Ia menilai, bukan hanya Perda Mihol yang  bisa menghambat wisatawan asing, THM yang sejauh ini kebablasan, bangunan penginapan kumuh serta hotel yang tidak mengantongi izin tentu dapat menghambat juga. Bahkan, kata dia, merugikan Pemda Kabupaten Sukabumi sendiri, karena pendapatan asli daerah (PAD) tidak masuk.
"Maraknya hotel dan penginapan liar serta THM, menjadi sarang bagi anak di bawah umur melakukan perbuatan negatif. Apa itu yang dimaksud dengan Kabupaten Sukabumi yang relijius," kesal Tendi.
Jadi, kata dia, pembahasan revisi Perda Mihol harus berbarengan dengan persoalan THM maupun penginapan dan hotel ilegal yang saat ini berada di sekitar objek wisata.
“Ini guna menghindari perencanaan dan pelaksanaan secara teknis di lapangan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan dampak langsung keberadaan Geopark Ciletuh Nasional Palabuhanratu," pungkas Tendi.