SUKABUMIUPDATE.com - Guna mendorong penggunaan bahasa Sunda dalam aktivitas sehari-hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan terbitkan payung hukum untuk memperkuat amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sesuai amanat UU tersebut, jelas Wali Kota Sukabumi M. Muraz, kepala daerah berkewajiban mengembangkan bahasa daerah. Kendati demikian, ia mengatakan perlu kajian dan mempelajari isi UU itu.
“Kalau memang diperlukan payung hukum, maka akan kami usulkan pembuatan peraturan daerah (Perda)-nya,†terang M. Muraz, usai menghadiri pengukuhan pengurus Paguyuban Pasundan, di Pusat Kajian Islam, Jl Veteran II, Kota Sukabumi, Kamis (2/3).
Muraz mengatakan, sepakat bahwa Bahasa Sunda khususnya di Kota Sukabumi harus terus diperkuat. Dari itu, sebut dia, secara formal bahasa daerah sudah merupakan kewajiban yang harus masuk kurikulum sekolah berbasis muatan lokal.
“Hal itu agar Bahasa Sunda tidak hilang khususnya di Kota Sukabumi. Dan memang Bahasa Sunda sudah pasti digunakan sebagai sehari-hari di lingkungan keluarga,†papar dia.
BACA JUGA:
Berikut 27 Nama dan Jabatan Eselon II Pemkot Sukabumi yang Dilantik
14 Tahun Menunggu, Pemkot Sukabumi Akhirnya Sabet WTN Paripurna
Satu Level di Bawah Kota Bandung, Pemkot Sukabumi Raih SAKIP dengan Predikat BB
Sementara Penasihat Paguyuban Pasundan Popong Otje Djundjunan yang juga anggota Komisi X DPR-RI mengatakan semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Sunda di kalangan anak-anak dan remaja di Jawa Barat, bukan semata-mata kesalahan mereka. Tapi peranan orang tua sangat mempengaruhi.
"Jika penggunaan bahasa ibu dibiasakan sejak kecil, maka akan terbiasa hingga dewasa. Selain itu, sistem pendidikan juga harus berkontribusi terhadap penggunaan bahasa daerah," kata wanita yang lebih dikenal dengan panggilan Ceu Popon ini yang menyempatkan diri hadir di pengukuhan pengurus Paguyuban Pasundan Kota Sukabumi.