SUKABUMIUPDATE.com - Gudang sekaligus Pabrik Pupuk yang diduga palsu di Kampung Lebakjero RT 03/04, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, resmi disegel penyidik Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (2/3) pagi. Penyegelan itu merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus pemalsuan pupuk yang menjerat empat orang tersangka E, ML, M dan R.
Sedikitnya, 109 ton pupuk di tiga gudang milik tersangka E disita petugas. Sekeliling pabrik kini telah dipasang garis polisi. Proses penyegelan tersebut bagian dari pengembangan kasus dari Mabes Polri.
"Ini bagian dari Pengembangan kasus empat orang pelaku yang diamankan pekan lalu," ujar salah satu anggota Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, yang meminta namanya tidak disebutkan.
BACA JUGA:
Modal Sertifikat Palsu, IRT Warga Titisan Sukalarang Tipu IRT Lainnya Hingga Puluhan Juta
MNC TV Minta Pemuda Purabaya Kabupaten Sukabumi Korban Penipuan Lapor Polisi
Penipuan Dolar Palsu, Pemuda Asal Warungkiara Diringkus Polisi
Polisi bertubuh tinggi itu menyatakan, dalam penyegelan dan pengecekan barang bukti ini, kepolisian menggandeng pihak Kementrian Pertanian (Kementan). selaku lembaga yang berwenang dalam hal pertanian dan pupuk. “Kementan akan melakukan pengujian terhadap komposisi pupuk tersebut,†singkatnya.
Dilihat dari kedudukannya, pabrik pupuk palsu ini berada di belakang pabrik triplek. Sehingga, saat petugas kepolisian dan awak media menyambangi pabrik ini, menjadi pusat perhatian para karyawan pabrik triplek. "Ada apa sih Pak. Kok ada Polisi," tanya seorang pekerja yang namanya enggan disebutkan.
Setelah mengetahui tujuan pihak kepolisian dan juga awak media, para karyawan pabrik triplek kembali melakukan aktivitas seperti biasa.