SUKABUMIUPDATE.com - Pemandu wisata atau guide mendukung usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (Mihol) seperti yang diutarakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ngajib.
Imanul Hakim (32) kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/3) menerangkan, semenjak Perda Mihol ini berlaku, banyak wisatawan mancanegara melayangkan protes. Imbasnya, katanya, angka kunjungan turis asing khususnya di zona wisata surfing internasional Cimaja berkurang drastis. Bahkan lokasi surfing ini kerap terlihat sepi.
“Para turis itu merasa keberatan dengan ketidakadaan mihol, serta mengeluhkan sweeping yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas-red). Bahkan, pernah suatu waktu turis yang sedang mengkonsumsi alkohol hampir bentrok dengan anggota ormas yang melakukan sweeping. Mungkin karena kesal, tapi ini membuat malu kami sebagai guide,†tuturnya.
BACA JUGA:
Komisi IV DPRD Pandang Perlu Pemkab Sukabumi Sikapi Permintaan Revisi Perda Mihol
Ini Alasan Kapolres Sukabumi Minta Perda Nol Persen Mihol Direvisi
Ia mengungkapkan, angka kunjungan wisatawan mancanegara sudah dua bulan ini alami penurunan drastis. Biasanya, kata dia, dalam sebulan turis mengunjungi Palabuhanratu dan Cimaja mencapai 100 orang. “Namun bulan Januari dan Februari 2017 hanya 20 orang saja. Ini berimbas pula terhadap mata pencaharian kami,†keluhnya.
Perputaran uang yang terjadi di zona surfing, imbuh dia, sangat tinggi. Per pekan, para turis asing paling sedikit membelanjakan uang sebesar Rp6 juta hingga Rp10 juta per orang turis. “Pengeluaran turis itu untuk pembayaran penginapan, upah guide yang rata-rata 300 ribu Rupiah, sewa kendaraan, hingga hiburan dan kuliner,†papar dia.
Harusnya, kata dia, Perda Mihol memperhatikan kebiasan turis asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi. "Bagi orang asing itu kan sudah biasa, pemerintah hanya perlu merubah lokasi yang diperbolehkan untuk minum," tegas Iman.