SUKABUMIUPDATE.com– Soal permintaan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) M. Ngajib agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (mihol), mendapat tanggapan dari gedung legislatif. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi dipandang perlu menyikapi permintaan tersebut.
Badri Suhendi, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menilai, Perda nol persen minuman beralkohol ini memang sangat dilematis. Bagi perkembangan daerah. “Perda itu lahir atas desakan masyarakat. Namun di sisi lain, pariwisata Kabupaten Sukabumi sedang menuju go internasional,†terang dia kepada sukabumiupdate.com Rabu (1/3).
Masuknya wisatawan manca negara (Wisman), kata dia, tentunya akan berdampak terhadap perkembangan parawisata itu sendiri. “Persoalannya sekarang, wisman ini kebanyakan penyuka alcohol. Apakah memang akan disediakan atau tidak? Ini semua tergantung eksekutif,†pandang dia.
Keinginan itu, kata dia, harus menjadi perhatian serius dari Pemkab Sukabumi. “Eksekutif harus memutuskan apakah harus merevisi Perda atau tidak. Yang mengetahui perkembangan dan kondisi sektor pariwisata serta kultur masyarakat adalah pemerintah itu sendiri. Saya kira apa pun keputusan pemerintah harus didukung semua pihak,†ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP M. Ngajib, meminta Pemkab Sukabumi merevisi Perda tentang nol persen minuman beralkohol. Permintaan itu ia lontarkan karena ia menilai tidak efektif dan berbenturan dengan agenda promosi Geopark Ciletuh-Palabuhanratu go international.Â