SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi masih menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap vonis dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh kepengurusan Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi).
Pengajuan banding dilakukan karena dakwaan JPU Kejari Kota Sukabumi terhadap MA (Ketua Kohippi) dan AR (Manajer Operasional Kohippi) dimentahkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Â
"Memori bandingnya sudah kita serahkan. Kita tunggu hasil putusan banding dari PT (Pengadilan Tinggi-red). Alasan banding itu sendiri karena dakwaan tak sesuai dengan pasal yang kita didakwakan," terang Kajari Kota Sukabumi, Raja Ulung Padang.
Perkara yang menyeret ketua dan manajer operasional Kohippi Kota Sukabumi itu karena keduanya terindikasi terlibat dugaan penyelewengan penyaluran pinjaman modal kerja dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUKM) yang diterima Kohhipi Sukabumi pada 2012 lalu senilai Rp5 miliar.
BACA JUGA:
Dilaporkan ke Kejari, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Tantang Somasi Cek Lapangan
Somasi Laporkan Dugaan Tipikor Dinas Pertanian dan Peternakan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap Modus Kades Selewengkan DAD dan ADD
Pada persidangan, JPU Kejari Kota Sukabumi menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1991 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.Â
Namun vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan kedua terdakwa dengan pasal 3 ayat UU RI 31/1999 dengan ancaman hukuman minimalnya 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Jaksa menutut dengan pasal 2, sementara hakim berpendapat itu pasal 3. Kita tak sependapat dengan hakim (Pengadilan Tipikor-red)," tegas Raja.
Pada Senin (2/1) lalu, sidang putusan kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor di Bandung. Terdakwa MA divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa AR dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk yang lainnya, mungkin masih dalam rangkaian Kohippi. Kita sedang proses pemberkasan sekretaris dan bendaharanya. Insha Allah pekan depan selesai (pemberkasannya). Nanti langsung kita limpahkan," tandasnya.