SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Mokhamad Ngajib, meminta Bupati Sukabumi agar meninjau kembali dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (mihol).
di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya dalam penindakan Perda mihol tersebut, dinilai masih belum membuat efek jera kepada pemilik maupun peminum.
"Perda itu masuk menjadi tindak pidana ringan (tipiring) antara kurungan enam dan tiga bulan saja, saya kira itu masih belum efektif," jelas Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/2).
Selain itu, saat ini Kabupaten Sukabumi sedang menggeber persiapan penataan dan pengembangan Geopark Ciletuh untuk go internasional. Dengan begitu, sudah barang tentu perda mihol akan menjadi salah satu kendala bagi wisatawan mancanegara yang hobi mengkonsumsi mihol.Â
BACA JUGA:
Bupati Sukabumi Ajak Kades Branding Mobil Geopark Ciletuh
Geopark Ciletuh Masuk UNESCO Global Geopark
Aher Pastikan Pemprov Kucurkan Rp250 M untuk Kawasan Geopark CiletuhÂ
"Turis kan sudah biasa minum alkohol, berarti Perda tersebut harus direvisi dengan beberapa catatan seperti penempatan di hotel dengan beberapa kriteria," jelas Ngajib.
Persoalan Mihol kata dia, masih tetap ada peredaraanya baik di café maupun di tempat hiburan malam. “Peredarannya menjadi tidak terpantau dengan rapi. Ditambah persoalan pajak, karena barang tersebut masuknya tanpa izin, sehingga menjadi kerugian tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi," ulas dia. Â
Kalau pariwisata ingin go internasional, ujar dia, harus menyesuaikan dengan kebiasan turis asing. “Hanya perlu merevisi dan menempatkan beberapa kategori seperti tempatnya harus di mana dan sebagainya" pungkas Ngajib.