SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) setempat membenahi pengelolaan aset. Pasalnya, meskipun Kota Sukabumi sudah dua kali diganjar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi menyangkut aset masih jadi persoalan.Â
"Kalau versi BPK, dari dua kali kita mendapatkan predikat WTP, tetap saja persoalan aset belum bisa terselesaikan," tegas Ketua Komisi I, Faisal Anwar Bagindo kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/2).Â
Faisal sudah mengomunikasikan dengan pejabat teras di lingkungan Pemkot Sukabumi menyangkut pengelolaan aset daerah. Bahkan beberapa kali juga jajaran DPRD sempat sidak ke gudang aset untuk melihat sejauh mana kinerja pengelolaan aset.Â
"Dari hasil sidak ternyata masih ada beberapa OPD yang minta inventarisasi aset diselesaikan dengan cepat, tapi tak dibarengi dengan data yang belum valid. Tentunya ini jadi kesulitan. Ini jadi permasalahan karena bisa jadi banyak aset daerah yang belum terinventarisasi," sebut Faisal.
Karena itu, Faisal sudah mendorong agar semua OPD segera menginventarisasi aset di masing-masing lingkungan kerja mereka. Sehingga nantinya entry data aset bisa lebih dipercepat. Â "Sejauh ini koordinasi kita dengan pihak eksekutif menyangkut aset hanya ketika ada laporan hasil pemeriksaan dari BPK saja," terangnya.Â
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bicara Soal Rutilahu Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pembangunan Jembatan Ciambar Dievaluasi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Imbau Dishub Aktif Operasi Parkir Liar
Kasubbid Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Chandra, menyebutkan hasil audit BPK 2015 lalu, nilai aset bergerak dan tak bergerak milik Pemkot Sukabumi mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Namun nilai sebesar itu belum dikurangi dengan harga penyusutan. "Kalau dengan penyusutan, nilai aset Pemkot sekitar Rp1,1 triliun," terang Chandra.Â
Terjadinya penyusutan nilai aset untuk menilai kewajaran. Artinya, barang yang dibeli tahun ini setiap tahun nilainya pasti menyusut. "Sehingga dalam pencatatan inventarisasi aset itu nilai buku barang jadi menurun untuk menilai tingkat kewajarannya," tambah dia.Â
Penyusutan nilai buku barang di lingkungan Pemkot Sukabumi menggunakan metode garis lurus. Ia menyontohkan pada aset bergerak jenis kendaraan. "Untuk sepeda motor penyusutannya selama lima tahun dan untuk mobil selama tujuh tahun. Artinya, setiap tahun nilai buku barang sepeda motor selama lima tahun akan menyusut. Demikian juga mobil, setiap tahun selama tujuh tahun nilainya pasti menyusut," terang Chandra.Â
Nilai buku barang di lingkungan Pemkot Sukabumi tidak akan sama dengan kebijakan di daerah lainnya. Paling tidak, pemberlakukan nilai penyusutan itu mendekati nilai riil. "Kecuali untuk tanah dan KDP (konstruksi dalam pengerjaan), aset tersebut tidak mengalami penyusutan. Termasuk juga untuk aset berupa buku, lukisan, tanaman, maupun hewan. Tidak ada penyusutan," imbuhnya.Â
Untuk nilai aset Pemkot Sukabumi pada 2016 masih dalam tahap penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi Chandra memastikan setiap tahun nilai aset berubah. "Kan setiap tahun itu ada mutasi atau belanja modal. Setiap belanja modal pasti nilainya akan memengaruhi aset," tandasnya.
Â