SUKABUMIUPDATE.com - Komarudin alias Ajenk alias Orok (30) warga Kampung Cibencoy, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepoisian Sektor (Polsek) Sukabumi, dari rumah kosannya di Kampung Cisarua RT 007/001, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Jumat (24/2) kemarin.
Dari tangan karyawan swasta ini, polisi menyita 2.500 butir pil tramadol yang disimpan dalam toples warga putih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Sukabumi.
BACA JUGA:
Pil Tramadol Ancam Pelajar Sukabumi
Kabupaten Sukabumi Darurat Tramadol
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti obat tramadol dibawa ke Polsek Sukabumi guna pengembangan dan penyelidikan. "Penangkapan bermula dari laporan warga yang sering melihat transaksi jual-beli obat. Mendapat laporan warga, petugas Sat Reskrim Polsek Sukabumi langsung meluncur ke lokasi," jelas Kepala Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/2).
Ditambahkan Yadi, setelah anggota Reskrim Polsek Sukabumi melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, ditemukan obat tersebut disimpan di atas plafon dapur kosan. Menurut pelaku, obat itu hendak dijual kembali kepada para pengguna.
Pelaku, dalam rilis tersebut, akan dikenakan pasal 196 jo pasal 197 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling banyak sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar.