SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan pos toll gate retribusi pariwisata yang berada di atas trotoar Jalan Raya Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memancing kemarahan Camat Dedi Rukmana. Tak tanggung, ia bahkan mengancam akan membongkar sendiri bangunan liar tersebut.
“Jika sampai hari Selasa (28/2) pekan depan tidak juga dibongkar. Biar saya saja yang bongkar,†Dedi mengungkap kekesalannya melalui sukabumiupdate.com, Jumat (23/2).
BACA JUGA:
Harus Dibongkar, Pos Retribusi Wisata Citepus Palabuhanratu di Atas Trotoar
PKL Pantai Citepus Palabuhanratu Bongkar Sendiri Lapak Dagangan
Dibalik Cuaca Buruk, Warga Muara Citepus Kabupaten Sukabumi Panen Impun
Menurut Dedi, di saat mereka, Kecamatan Palabuhanratu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sukabumi tengah menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL), malah bangunan kedinasan berdiri melabrak aturan.
"Intinya, kami sudah bergerak untuk penataan PKL dan bangunan liar. Kita akan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata, pos retribusi itu harus dibongkar karena menyalahi aturan fungsi trotoar jalan,†pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengaku, telah melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Pariwisata. “Saya sudah bicara langsung dengan kepala dinas, termasuk menyarankan agar memindahkannya ke lahan milik pemerintah daerah yang ada di wilayah Citepus," singkatnya.