SUKABUMIUPDATE.com - Sejak ditetapkan menjadi Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Phala Martha pada 23 April 1994, memiliki tugas melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi, serta bimbingan lanjut kepada orang dengan kecacatan mental eks psikotik.
Tujuan dari penugasan tersebut adalah agar orang dengan kecacatan mental eks psikotik mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan serta pemberian informasi dan rujukan.
Tidak semua penyandang lemah ingatan bisa dirawat di sini, pelayanan di panti rehabilitasi sosial yang memiliki ruang bimbingan sosial psikososial keterampilan dan konsultasi ini, dengan asrama yang mampu menampung 110 orang dan dilengkapi poliklinik, mushola, sarana transportasi, dapur dan ruang makan, lapangan bola voli, aula sekaligus gedung olah raga, dan lainnya.
Untuk mendapat layanan di PSBL Phala Martha, penerima manfaat harus melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan kejiwaan. Selain itu, penerima layanan adalah pria dan wanita penyandang disabilitas mental eks psikotik yang sudah menginjak usia 15 hingga 45 tahun.
Untuk di rawat di PSBL Phala Martha, penerima layanan harus menyerahkan surat keterangan pernah dirawat dan dalam keadaan tenang dari psikiater atau rumah sakit Jiwa, tidak memiliki penyakit menular dan tidak memiliki disabilitas ganda.
Selain itu, penerima layanan harus melengkapi surat pengantar dari Dinas Sosial kabupaten/kota, disertai persyaratan administrative lainnya seperti foto copy kartu keluarga dan KTP orang tua atau wali penanggung jawab, pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar, dan foto berwarna seluruh badan ukuran postcard sebanyak satu lembar.
BACA JUGA:
(Part 1): Sejarah Singkat Rumah Sakit Jiwa PSBL Phala Martha Kabupaten Sukabumi
Miris, di Jampang Tengah 19 Warga yang Gila Dikerangkeng
Terdapat berbagai tahapan rehabilitasi sosial, mulai dari persiapan, pendekatan awal, assessment, penyusunan rencana intervensi, dan tahapan pelayanan. Selain itu, juga ada tahapan pemeliharaan fisik dan kesehatan.
Sedangkan bimbingan yang diberikan adalah, sosial, psikososial dan agama, bimbingan keterampilan, resosialisasi, pengembangan keluarga dan masyrakat, hingga advokasi. Kemudian memasuki tahapan pengakhiran pelayanan, evaluasi, bimbingan lanjut terminasi, rujukan, bimbingan kesenian modern dan tradisional, bimbingan fisik mental dan sosial, serta bimbingan keterampilan.
Untuk jenis pelayanan, terdapat pelayananan rehabilitasi sosial, pelayanan dalam panti (reguler), pelayanan luar panti (penjangkauan), daycard, penjangkauan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental eks psikoti yang berada di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam panti selama 30 hari kerja berupa bimbingan fisik, mental, sosial dan keterampilan.
Homecare, Penjabgkauan layanan langsung kepada masyarakat di luar panti .Kegiatan ini dilaksanakan berupa pendataan ,pemberian layanan Rehabilitasi Sosial dan Asistensi Sosial bagi penyandang disabilitas mental eks psikotik di tempat mereka tinggal.
Selain itu, PSBL Phala Martha juga memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC), ini merupakan penjangkauan layanan luar panti, melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk merespon dengan cepat peemasahan kedaruratan terkait penyandang disibiltas mental eks psikotik yang berada di lingkungan masyarakat.