SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menahan Kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Asep Suryana. Asep diduga menyelewengkan uang negara melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dengan taksiran kerugian mencapai Rp186. 881.376.
“Kades Sukaresmi kami tahan karena tidak kooperatif dan terindikasi ingin keluar dari Sukabumi,†jelas Kepala Satuan Reserse Krimimal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/2).
Menurut Devi, kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim, kemudian membuat produk kepolisian (berita acara dimulainya penyelidikan), sekitar bulan November 2016 Silam.
Setelah data-data terkumpul pada bulan Januari 2017 kasus ini naik ke tahap penyidikan. “Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan pencarian data, salah satunya berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi,†lanjut Devi.
BACA JUGA:
Kades Sukaresmi Cisaat Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sukabumi Kota
Dituntut Transparan, Pemdes Cijulang Jampang Tengah akan Evaluasi Dana Desa 2016
Kades Cijulang Jampang Tengah Gagal Paham soal Transparansi Dana Desa
Hasil auditor inspektorat yang menjadi saksi ahli kasus ini, mengarahkan penyidik menetapkan kasus tersangka pada Asep Suryana. Kades Sukaresmi ini mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan, dan akhirnya dijemput paksa pada panggilan ketiga, pada hari Selasa (21/2).
“Usai diperiksa langsung kami tahan di sel, karena pelaku menurut pendapat subjektif penyidik berpotensi menganggu jalannya penyidikan, salah satunya tidak kooperatif,†lanjutnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 2,3, 8 UUD No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengganti dari UUD No 30 Tahuh 1999, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini Polres Sukabumi Kota sudah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan menunggu proses sidang.