SUKABUMIUPDATE.com - Disaat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi tengah sibuk menegakkan aturan terkait fungsi trotoar dan bahu jalan, Dinas Pariwisata malah membangun pos retribusi di area terlarang. Pos Retribusi Pariwisata di Jalan Citepus, atau tollgate wisata didirikan tepat di atas trotoar.
“Kami hanya perintah dari dinas, karena di lokasi yang awal berbahaya juga seringkali terjadi kemacetan, nanti saja kang ngobrolnya dengan koordinator kami tapi barusan baru pulang,†jelas penarik retribusi yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, Komandan Kompi (Danki) Satpol-PP, Endi Haryadi menyayangkan hal tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, kok pos retiburisnya dibangun di atas trotoar,†jelas Endi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/2).
BACA JUGA:
Penataan PKL Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Terus Bergulir
Menakar Wibawa Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Cibadak
Ketua Fraksi Rakyat (FR), Firman Hidayat menyebut tidak ada dasar hukum yang mengizinkan trotoar dipakai kecuali untuk kepentingan pejalan kaki.
“Kalau dinas semaunya seperti itu, bagaimana masyarakat bisa percaya. Membangun di atas trotoar itu kan menyalahi aturan, landasan hukum dari mana untuk membenarkan hal tersebut," tegas Firman.
Firman berharap Dinas Pariwisata langsung membongkar pos tersebut, karena sama saja dengan melakukan pembangkangan bagi gerakan penegakan aturan yang saat ini sedang digalakkan pemerintah daerah.
“Pedagang digusur, ini malah pos retribusi dibangun di atas trotoar. Silakan mencari lokasi lebih representatif dan tidak melanggar aturan,†lanjutnya.
Keberadaan pos retribusi wisata yang melanggar aturan ini akan merusak citra rencana pembangunan pariwisata Kabupaten Sukabumi, khususnya kawasan Geopark Ciletuh Nasional Palabuhanratu.
“Memikirkan itu harus dari yang sederhana sampai yang besarnya, semua itu harus kerjasama, tidak mungkin Satpol-PP sanggup menata dan mengawal ketertiban sendiri," pungkas Firman.Â