SUKABUMIUPDATE.com – Enam unit truk ekspedisi angkutan hasil tambang, air minum dalam kemasan (AMDK) dan satu tronton pasir ditindak Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug, Rabu (22/2). Petugas menggelar razia lalu lintas di depan Kantor Polsek Cicurug, dengan target kendaraan yang melanggar aturan termasuk Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 17 tahun 2013, tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Razia yang digelar mulai pukul 08.30 WIB ini, menjaring banyak kendaraan, baik roda empat atau lebih. Polisi juga melakukan tindakan tegas kepada para pememudi angkutan barang dan bahan hasil tambang yang melintas diluar jam operasional.
BACA JUGA:
Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi
Langgar Perda Nomor 17 Tahun 2013, Sopir Ini Coba Sogok Polisi dan Dishub Kabupaten Sukabumi
Wakil Kepala Polsek Cicurug, AKP Aprizal, kepada sukabumiupdate.com mengatakan, razia ini rutin dan akan digelar setiap hari. “Target kita mengantisipasi pelanggaran dan kejahatan. Truk-truk besar ini juga melanggar, sudah ada Perda jam operasional masih saja membandel,†jelasnya.
Menurut Aprizal, Perda No 17 tahun 2013 menurut informasi dari Pemda Kabupaten Sukabumi sudah disosilisasikan kepada pengusaha angkutan barang. “Mereka ini pura-pura tidak tahu, padahal sudah disosilisasikan oleh Pemda bahkan sudah beberapa kali digelar operasi gabungan. Pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB tidak boleh melintas. Mudah-mudahan mereka akan jera,†pungkasnya.