SUKABUMIUPDTE.com - Dua anak remaja Rus (19) warga Kampung Lingkungan RT 04/021, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dan EG (18) warga Kampung Kaum Kidul Rt 04/02, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak.
Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Fauzan (20), warga Tipar Rt 03/07, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi
Fauzan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/2) menerangkan, kejadian itu bermula ketika ia bersama temannya bernama Faizal, sedang nongkrong di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. Saat hendak membeli bensin dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi F 5937 TQ, kedua pelaku memanggil seraya meminta ikut menumpang membeli bensin.
Tanpa curiga, Fauzan mengiyakan permintaan kedua pelaku. Ia berboncengan dengan EG, salah satu pelaku. Namun sesampai di Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, korban diturunkan bersama EG. Tak lama kemudian, EG mendapat telepon dari Rus, seolah-olah meminta EG untuk menjemput Faizal menggunakan sepeda motor Fauzan.
BACA JUGA:
Pemuda Cibadak Dibekuk Warga Cipanggulaan Parungkuda Usai Gagal Curi Motor
Curi Motor Teman, Sopir Angkot dan Ojek Babak Belur Dihakimi Warga Cidahu
Curi Motor, Warga Desa Bojonggaling Kabupaten Sukabumi Dibekuk Polisi
Seolah dihipnotis, Fauzan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada EG. Namun, setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung datang. Korban kemudian mendatangi kediaman Rus. Ternyata motor miliknya ada di rumah Ruslan dan warnanya sudah diubah.
"Saya tahu rumah pelaku, makanya saya datangi. Tapi saya kaget, motor saya sudah berubah warna. Tapi walau sudah berubah warna, saya masih kenal motor tersebut. Kemudian ya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibadak,†terangnya.
Perwira Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak, Inspektur Satu (Iptu) Madun, membenarkan kejadian itu. Setelah mendapat laporan dari korban, kata Madun, langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku bersama barang bukti.
Atas kejadian tersebut, menurut Madun, korban mengalami kerugian materil sekitar sepuluh juta rupiah. "Kedua pelaku dikenakan pasal 372 jo 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan penggelapan,†terangnya.