SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Saat ini, seluruh PKL yang berada di Kecamatan Palabuhanratu tinggal menunggu di bongkar paksa jika hingga tanggal 23 masih tetap berjualan di lokasi yang dilarang.
"Lokasi yang dilarang berjulana itu berada di area seperti di bahu jalan maupun di trotoar dan sepadan pantai. Kita sudah berikan mulai dari surat himbauan pada tanggal 24 Januari, surat pemberitahuan tanggal 8 Februari, dan surat perintah bongkar pada tanggal 20 Februari 2017," jelas Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Â Kecamatan Palabuhanratu, Deni Zulfan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/2)
Dengan begitu, jika sampai PKL yang sudah menerima surat peringatan tidak membongkar bangunannya sendiri, terpaksa, pihak Satpol PP yang akan membongkar paksa. "Masih ada waktu sampai tanggal 23 Februari mendatang untuk para PKL membongkar bangunannya sendiri tanpa harus dibongkar paksa," pungkasnya.
BACA JUGA:
Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Instruksikan Bongkar Lapak PKL Secara Permanen
Ini Waktu Tepat Penertiban PKL di Cibadak Menurut Pemkab Sukabumi
Pemkot Sukabumi Nyerah, Izinkan PKL Kuasai Jalan Djuanda
Pihak Kecamatan Palabuhanratu maupun Satpol PP Kabupaten Sukabumi, kata dia, sudah mensosialisasikan dan mengingatkan beberapa kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini.â€Â Dalam surat tersebut dari awal dijelaskan, akan rencana penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,†terang Deni.
Memang, terang dia, sudah banyak yang membongkar bangunan mereka sendiri tanpa harus menunggu pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP. “Tapi masih ada satu dua yang masih membandel. Sebenarnya PKL sudah harus bersih per tanggal 20 kemarin. Namun kami beri toleransi hingga tiga hari," beber Deni.
Pihaknya, tambah dia, sudah mengimbau para PKL khususnya yang berada di kawasan Cipalabuan, depan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Palabuhanratu, dan seberang Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, serta lokasi lainnya, agar menggunakan kios atau los yang telah disediakan developer.