SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pertanyakan blanko elektornik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang tidak kunjung datang di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Saya sudah lama menunggu e-KTP. Katanya bulan Desember sudah langsung bisa diganti tapi sekarang masih belum datang juga," kesal Miftah (46), warga Kelurahan Palabuhanratu kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/2).
Menurutnya, KTP sementara yang diberikan oleh UPTD Dukcapil, belum bisa digunanakan sebagai syarat khususnya ke dunia perbankan. "KTP sementara ini tidak bisa dijadikan salah satu syarat untuk mendapatkan akses perbankan, Pihak perbankan meminta e-KTP," aku Miftah.
Dirinya berharap, pemerintah segera memberikan kejelasan terkait penggantian KTP sementara ke e-KTP agar masyarakat pun tenang. "Jadi kalau e-KTP sudah ada, kami bisa pergunakan sebagaimana mestinya, tidak seperti KTP sementara yang ada keterbatasannya," bebernya.
BACA JUGA:
Ini 10 Kerugian Jika Warga Sukabumi Tak Miliki e-KTP
Kota Sukabumi Klaim e KTP Beres Sebelum Oktober 2016
Disdukcapil: Sulitnya Menggiring Masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk Sadar E-KTP
Terpisah, kepala UPTD Dukcapil Palabuhanratu, Erwan menjelaskan, surat edaran yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekitar bulan Nopember tahun lalu, memang mengisiyaratkan ketersediaan blanko e-KTP sekitar bulan Desember 2016. “Ternyata blanko pengganti KTP sementara ke e-KTP belum ada,†terang Erwan.
Ia mengatakan, sedikitnya 8.000 berkas rekaman dan permohonan penggantian KTP menunmpuk di kantor UPTD Dukcapil. “Warga sudah menunggu blanko datang. Namun sejauh ini belum ada pemberitahuan susulan lagi terkait blanko tersebut dari pemerintah pusat, tapi saya baca di runing teks televisi katanya blanko e-KTP kemarin gagal lelang," jelas Erwan.
Terkait penolakan perbankan terhadap KTP sementara sebagai salah satu syarat akses pengajuan fasilitas, Erwan meminta agar langsung datang ke kantornya. “Sebenarnya pihak perbankan sudah tahu bahwa KTP sementara ini sama fungsinya dengan e-KTP atau KTP asli. Tapi masyarakat sebaiknya datang lagi ke UPTD. Kami akan perkuat lagi," tandasnya.