SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi aktif melakukan operasi terhadap parkir liar khususnya di zona hijau, sebelum mengefektifkan kembali Peraturan Daerah tentang Gembok parkir.
Yunus Suhandi mengatakan, area parkir liar bukan hanya di satu titik saja. Banyak ruas jalan yang dimanfaatkan menjadi tempat parkir. “Sebaiknya Dishub lebih sering menggelar operasi terhadap parkir liar dan memberikan tilang untuk memberi efek jera,†tegas dia kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/2).
BACA JUGA:
DPRD Kota Sukabumi Usulkan Lima Raperda Prakarsa
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Tujuh Ribu Anak Cidahu Putus Sekolah
Ia menambahkan, saat ini masih banyak peraturan daerah yang belum dibahas dan terealisasi dengan baik. “Sehingga untuk membahas perda tentang gembok parkir dalam waktu dekat ini, DPRD belum bisa. Masih banyak perda yang mendesak untuk dibahas,†jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dishub, Abdulrachman menyikapi penertiban zona hijau menjadi area parkir liar tidak bisa dilakukan secara tegas. Pasalnya, untuk menegakkan aturan itu, Perda tentang gembok parkir belum ada. “Kami sangat berhadap ada payung hukum untuk penegakan pelanggaran perda di zona hijau,†tandasnya.